Senin, 11 November 2013

WAWANCARA KOPERASI PASAR GEMBRONG




SEJARAH KOPERASI PASAR GEMBRONG


Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi  

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
VISI
Menjadi Koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
MISI

1. Meningkatkan Kinerja Koperasi Yang Sehat
2. Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Anggota/Calon Anggota


MOTTO
Maju dan Sukses Bersama Anggota.
KOMITMEN
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.

1. PRODUK SIMPAN SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO)
Simpanan ini ditujukan untuk masyarakat luas sebagai anggota/calon anggota koperasi. Koperasi Pasar Gembrong ini memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Untuk penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja. Dan bagi anggota/calon anggota yang menabung diatas Rp 100.000.000,- atau lebih, maka akan diberikan jaminan berupa Sertifikat, BPKB dan bentuk jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi pasar gembrong bukan lembaga keuangan yang berbentuk Bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ).
Koperasi ini berada di daerah pasar, dan pasar tersebut milik anggota koperasi dan tanpa campur tangan pemerintah, koperasi ini didirikan pada tahun 2007, dikoperasi ini sudah terdapat total 3 pemimpin dari tahun ke tahun.
Ketua yang pertama yaitu Sagimo Hadi Prawoto, yang kedua Hadji Wardaya, dan yang memimpin sekarang adalah Soedoyo Wartono dan terdapat unit usaha terbesar di koperasi ini, yaitu Usaha Simpan Pinjam (USB), dan Usaha Persediaan Fasilitas (UPF), jam operasi koperasi ini dimulai jam 6 pagi sampai dengan jam 4 sore.
Terdapat 31 orang pengurus di Koperasi ini, dan pengurusnya ini sendiri diambil dari anggotanya, dan jumlah anggota di koperasi ini ada 700 anggota dan di pasar ini memiliki pengawas keuangan yang diambil dari anggotanya dan setiap tahunnya diadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang membahas tentang masalah keuangan koperasi selama setahun, dan koperasi ini memiliki kebijakan buat para anggotanya yaitu koperasi memberi peluang untuk para anggotanya, dengan test pada keluarga anggota koperasi untuk menjadi pengurus koperasi dan koperasi memberi training seperti penataran akuntansi, penyuluhan komputer, dan lain-lain pada anggotanya.
Anggota Koperasi Harus membayar Simpanan pokok pada Awal Keanggotaanya sebesar Rp25.000 (Dua Puluh Lima ribu Rupiah) dan Simpanan Wajib perbulannya sebesar Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) dan bila anggotanya tidak membayar kewajiban anggota selama 6 bulan berturut-turut maka anggota tersebut tidak akan mendapat hak-hak sebagai anggota.
Dan anggota koperasi dapat meminjam uang Sebagai modal kepada Koperasi maksimal peminjaman sampai Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan dikembalikan dalam waktu selambat-lambatnya 100 hari, dan bila anggotanya tidak dapat mengembalikan modal sampai batas waktu 100 hari tersebut maka peminjam tersebut akan terkena sanksi 0,1% dari jumbah yang dipinjam, dan setiap minggunya pada hari rabu anggotanya dapat meminjam uang pada koperasi dan pada hari kamisnya, anggota yang meminjam uang tersebut dapat mengambil uang pinjamannya, dan biasanya setiap minggunya rata-rata total uang yang dipinjamkan ke para anggotanya bisa sampai Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan anggota yang meminjam terkena bunga sebesar 2% dari uang yang dipinjamnya dan bila anggota koperasi tidak sanggup membayar semua pinjamannya maka jaminannya adalah kios yang terdapat di pasar tersebut dan Usaha lain di koperasi ini adalah dibangunnya butik ATM bagi Bank-Bank dengan adanya kontrak oleh pihak koperasi di pasar dan koperasi ini telah membeli tanah seluas 2525m yang direncanakan di tanah tersebut akan dibangun perumahan dan dijual kembali kepada anggotanya .
Dilihat Dari jenis-jenisnya Koperasi ini bisa dibilang Koperasi penjualan/pemasaran karena koperasi ini menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen Dan di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya, tetapi bisa disebut juga Koperasi jasa karena koperasi ini menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar