Senin, 21 Oktober 2013

MENGAPA KOPERASI SULIT BERKEMBANG DI INDONESIA

Koperasi di Indonesia,merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, begitu pula Indonesia.
Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
Secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi bisa di kelompokan dalam 2 masalah, yaitu:
A.    Permasalahan Internal
·         Kebanyakan pengurus koperasi sudah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
·         Pengurus koperasi juga tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelola koperasi berkurang sehingga kurang menyadari perubahan-perubahan lingkungan
·         Ketidakpercayaan anggota koperasi menimulkan kesulitan dalam memulihkannya
·         Terbatasnya dana menimbulkan tidak di peliharanya fasilitas (mesin-mesin), padahal teknolohi berkenmbang pesat, hal ini menyebabkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
·         Administrasi kegiatannya belom memenuhi standar tertentu sehingga data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap, demikian pula data stastika kebanyakan kurang memenuhi standar kebutuhan yang di butuhkan.
·         Kurangnya solidaritas anggota sehingga sulitnya untuk berkoperasi di lain pihak dan anggota banyak berhutang kepada koperasi
·         Modal usahanya relatif kecil maka volume usaha terbatas akan tetapi ila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks.

B.     Permasalahan eksternal
·         Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
·         Dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi dan koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik
·         Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan atau trauma pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi
·         Tingkat harga yang selalu naik sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.

Ciri utama perkembangan koperasi di indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program, yaitu :
·         Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
·         Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
·         Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya

Koperasi sulit berkembang antara lain disebabkan oleh :
·         Kurangnya Promosi dan Sosialisasi
Promosi diperlukan agar masyarakat tahu tentang koperasi tersebut. Dengan melalui media masa akan membuat masyarakat tau tentang koperasi. Tapi tidak hanya dengan media masa saja, kita juga harus terjun langsung dalam mempromosikannya, sehingga tidak hanya numpang lewat saja.
·         Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Lemah
Masyarakat masih sulit untuk sadar berkoperasi. Apalagi anak-anak muda. Kurang menariknya koperasi untuk dibuat usaha bersama membuat kesadaran yang masih lemah untuk anak-anak muda.
·         Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan Harga Pasar
Masyarakat jadi enggan berbelanja di koperasi karena harganya lebih mahal daripada dipasar. Konsumen jelas akan lebih memilih harga yang jauh lebih murah dengan kualitas yang sama atau malah kualitas yang lebih.
·         Sulitnya Anggota untuk Keluar dari Koperasi
Karna sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi. Karna sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi, maka akan memunculkan rasa jenuh dan sulit untuk melepaskan jabatannya karna sulit mendapatkan pengganti yang cocok untuk mengembangkan koperasitersebut lebih lanjut.
·         Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi
Karna kurangnya keterpaduan dan konsistensi koperasi, maka progam pengembangan seolah-olah berjalan sendiri tanpa dukungan dan partisipasi.
·         Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi Anggota dan Masyarakat
Peran dan manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakatnya karna koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.

Demikianlah sedikit rangkuman hal-hal yang membuat koperasi tidak berkembang di Indonesia.


Sumber :

Seandainya Jadi Mentri Koperasi



Seandainya saya menjadi mentri koperasi. Sebenarnya ini hanyalah sebuah tugas softskill dari mata kuliah saya, yaitu mata kuliah ekonomi koperasi. Di semester 3 ini saya ditugaskan oleh dosen untuk mengarang dan berandai andai seandainya saya menjadi mentri koperasi.
Seandainya saya menjadi mentri koperasi saya akan memajukan perkoperasian di Indonesia, yang menurut saya kurang berkembang. Saya ingin menjadi pemimpin yang jujur, adil, bertanggung jawab, dan dapat mengayomi masyarakat-masyarakat. Dengan demikian bila saya menjadi pemimpin yang jujur, adil kepada masyarakat, dan tidak membedakan golongan-golongan masyarakat, mempunyai rasa tanggung jawab dan meyakini masyarakat. Insya allah akan memajukan perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebenarnya saya tidak begitu paham, apa itu koperasi ? , koperasi begitu asing di telinga masyarakat. Karena media massa sangat kurang memberi informasi tentang koperasi, dan koperasi kebanyakan hanya dijelaskan di buku pelajaran saja. Sedangkan masyarakat tidak banyak yang suka membaca buku mereka lebih senang melihat langsung dari media masa. Karena lebih simple, tidak usah cape-cape membaca buku dan lebih gampang dicerna. Banyak juga masyarakat yang tidak mampu membeli buku, banyak juga masyarakat yang tidak besekolah, sehingga masyarakat kurang pengetahuan atau kurang begitu paham “apa itu koperasi”.
Bila saya yang menjadi mentri koperasi, saya akan lebih memanfaatkan apa saja yang ada di bumi ini. Dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas apa saja. Saya akan memberikan gambaran-gambaran dan informasi-informasi tentang koperasi melalui media masa seperti tv, radio, internet. Dengan tv, radio, internet, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi-informasi tanpa harus membaca buku pelajaran yang tebalnya seperti kamus bahasa indonesia/ kamus bahasa inggris. Karena masyarakat pasti akan malas duluan melihat tebalnya buku. Saya juga akan memberikan gambaran-gambaran dan informasi-informasi tentang koperasi melalui media cetak seperti koran. Jadi tidak hanya di buku pelajaran saja, dikoran pun masyarakat dapat mengetahuinya juga. Dengan biaya koran yang cukup terjangkau juga bagi masyarakat.
Disini kita harus mempunyai strategi-strategi baru dalam memperkenalkan apa itu koperasi Indonesia. Saya juga akan mengembangkan koperasi Indonesia untuk memajukan perkoperasian Indonesia dan perkoperasian Indonesia lebih dikenal masyarakat. Saya juga akan menggerakkan generasi-generasi muda untuk berperan serta menggerakkan koperasi Indonesia, memperluas wawasan mereka supaya mereka mempunyai niat untuk memajukan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dan lebih maju dari sekarang, dan mematangkan mereka untuk menginjak ke dunia kerja.
Saya juga akan menggerakkan anggota-anggota dalam perkoperasian untuk memajukan perkoperasian Indonesia.
Bila saya menjadi mentri koperasi, saya tidak akan janji-janji manis yang hanya manis di bibir saja tapi tidak ada tindakan. Karena itu akan membuat masyarakat patah hati. Dengan kita berbicara tinggi ini itu, kita yang menjanjikan ini itu, tapi tidak ada tindakan, maka akan sangat  mengecewakan masyarakat dan membuat masyarakat tidak semangat lagi. Saya ingin apa yang saya telah sampaikan dan saya janjikan kepada masyarakat akan saya tepati, bukan hanya sekedar omong belaka, tetapi disertai bukti-bukti.
Menurut saya, banyak sekali pemerintahan di Indonesia yang seperti itu. yang hanya berjanji-janji manis, tapi tidak ada tindakan sebagai contoh kecilnya saja adalah pemilihan gubenur. Sewaktu pemilu ia menjanjikan ini itu kepada masyarakat, tapi ketika sudah terpilih dia tidak menepati janji-janjinya dan tidak berusaha semaksimal mungkin. Faktor kecil itu yang membuat masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji pemerintahan-pemerintahan Indonesia.
Masyarakat salah tentang koperasi berada dibawah kepemimpinan seorang presiden. Sebenarnya koperasi itu dipimpin oleh anggota-anggotanya saja. Jadi koperasi bisa maju asalkan anggota-anggota di dalamnya ikut berpatisipasi, lebih serius bekerja dan tidak kebanyakan bermain-main dan bekerja sebagaimana mestinya, tentunya dibutuhkan kinerja dari orang-orang yang  bersungguh-sungguh dan tanggung jawab.
Menjadi seorang mentri juga bukanlah hal yang gampang, kita harus mempunyai jiwa kepemimpinan, yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Tugas dari seorang mentri koperasi juga ialah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).
Dan ini adalah rumusan tugas, rincian tugas, wewenang dan tanggung jawab mentri koperasi yang saya cari melalui internet.
Rumusan Tugas :
            Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.

Rincian Tugas :
1.     menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
2.      menetapkan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Negara.
3.      mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan. kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM maupun lembaga/instansi terkait lainnya.
4.      melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM dibidang pengembangan dan restrukturisasi usaha
5.      mengatur penerapan perjanjian di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
6.      menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah yang akan mendapatkan bantuan permodalan.

Wewenang :
1.      mengoordinasikan penetapan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
2.      memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan.
3.      menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
4.      memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan.
5.      mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
6.      mererima masukan, saran dan usulan yang sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.      memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Tanggung jawab :
1.      bertanggung jawab atas hasil perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas.
2.      bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya.
3.      bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
4.      bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha
5.      bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.

Demikian gambaran saya jika saya menjadi mentri koperasi dan saya akan terus berdoa dan berusaha agar itu bukan hanya hayalan saja, melainkan akan jadi kenyataan.

Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=79