Selasa, 14 Januari 2014

Kisi-Kisi UTS Pancasil

  1. Peranan ideologi bagi bangsa Indonesia
    1. Peranan ideologi Pancasila menjadi yang terpenting karena sejatinya karena Pancasila merupakan sumber jatidiri, kepribadian, moralitas, dan haluan kehidupan bangsa. Indonesia akan berwujud bangsa yang memiliki peradaban agung jika segenap masyarakat bangsanya bersedia dengan rela berkorban untuk mengamalkan Pancasila dalam setiap sendi kehidupan.

2.      Urutan yang benar rumusan pancasila oleh Ir. Soekarno yang disampaikan pada 1juni 1945 pada sidang BPUPKI
·         Kebangsaan Indonesia
·         Internasionalisme / peri kemanusiaan
·         Mufakat / demokrasi
·         Kesejahteraan sosial
·         Kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi para pemeluknya

3.      Jelaskan mengapa ketika pancasila disahkan pada tanggal 18 agustus 1945 oleh PPKI terlebih dahulu dihapus 7 kata dari kalimat ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa !
·         Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa karena tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa dank arena  di Indonesia mempunyai 5 agama tidak hanya Islam.

4.      Bandingkan ideologi pancasila dengan ideologi liberalisme, komunisme, sekulerisme, dan ideologi keagamaan!
·         Ideologi liberalisme adalah suatu paham yang memberikan kebebasan pada masyarakatnya  untuk melakukan sesuatu hal  yang bersifat individual.
·         Ideologi komunisme adalah suatu ideologi yang sangat bertentangan dengan ideologi pancasila. Karena sangat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia.
·         Ideologi sekularisme adalah suatu paham yang membedakan antara agama dan negara. Artinya suatu negara yang berpaham sekularisme beranggapan bahwa negara tidak hanya mengetahui masalah kedunian yakni hubungan dengan manusia lainnya .
·         Ideologi keagamaan adalah urusan akhirat. Yakni hubungan manusia dengan Tuhannya.

5.      Jelaskan secara singkat dinamika pelaksanaan UUD 1945 !
·         Di awal kemerdekaan anggota KNIP (yang mendukung demokrasi) gelisah dengan kekuasaan presiden yang begitu besar diberikan UUD, lalu mengusung gagsan pemerintahan parlementer biarpun UUD-nya presidensial
·         KNIP (7 Oktober 1945) mengeluarkan memorandum yang meminta presiden segera membentuk MPR dan agar KNIP berfungsi sebagai MPR sebelum terbentuk
·         Wakil presiden (16 Oktober 1945) mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X isinya:
·         “Bahwa komite nasional pusat, sebelum terbentuk MPR dan DPR diserahi kekuasaan
·           legislative dan ikut menetapkan GBHN, serta membentuk badan pekerjanya”
·         Wakil Presiden (3 November 1945) mengeluarkan maklumat lagi yang isinya kebebasan membentuk banyak partai
·         Tanggal 14 November 1945 terbentuk kabinet pertama berdasarkan sistem parlementer (demokrasi liberal) dengan perdana menterinya Syahrir, sekali lagi biarpun UUD-nya tetap UUD 1945

6.      Tuliskan kronologis perumusan pancasila sebagai dasar filsafat negara !
·         Pancasila adalah dasar Filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam UUD 1945, diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama dengan UUD 1945. Pancasila dari bahasa Sanskerta yaitu “panca”(lima) dan “syila” (dasar). Pertama kali digunakan sebagai nama 5 Dasar Negara pada 1 juni 1945 oleh Ir Soekarno.

7.      Tuliskan kronologis terjadinya proklamasi kemerdekaan !
·         Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Jepang telah berjanji akan mengembalikan kekuasaan di Indonesia ke tangan Sekutu. Setelah mendengar desas-desus Jepang bakal bertekuk lutut, golongan muda mendesak golongan tua untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Keesokan harinya Soekarno dan Hatta segera mempersiapkan pertemuan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada pukul 10 pagi 16 Agustus guna membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan Proklamasi Kemerdekaan.

8.      Jelaskan perbandingan filsafat pancasila dengan filsafat lainnya di dunia !
·         Dalam filsafat komunisme tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan. Semua hal diatur oleh satu kelompok yang paling berkuasa misalnya partai Komunis. Dalam filsafat komunis semua kebebasan dihapuskan. Semua hal diatur oleh penguasa tunggal sehingga sumber dari segala sumber hukum yang berlaku tidak berasal dari suara rakyat namun dari penguasa tunggal yang ada dimana filsafat komunis itu berada.
·         Dalam filsafat liberalisme semua hal tidak memiliki batas sehingga memungkinkan adanya benturan- benturan dalam masyarakat. Tidak ada yang mengatur tentang penanggulangan benturan-benturan tersebut. Masyarakat hanya akan menegur bila mersa terganggu oleh orang lain namun apabila tidak merasa terganggu maka mereka cenderung untuk bersikap masa bodoh.
·         Dalam filsafat Individualisme ini lebih cenderung menitikberatkan pada kehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang satu dengan orang yang lain tidak mempunyai ikatan sosial atau dengan kata lain mereka berdiri masing-masing. Tidak ada persatuan ataupun tujuan bersama.

9.      Jelaskan masing-masing inti dari sila pertama sampai sila terakhir !
·         Dalam sila pertama ketuhanan yang maha esa terkandung makna bahwa negara didirikan sebagai perwujudan manusia sebagai mahluk tuhan.
·         Dalam sila kedua mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab.
·         Dalam sila ketiga mengandung makna bahwa negara terbentuk atas manusia-manusia yang saling bersatu.
·         Dalam sila keempat mengandung makna nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara.
·         Terkandung makna yang merupakan nilai-nilai yang merupakan tujuan bersama sebagai tujuan negara.

10.  Tuliskan dasar-dasar ilmiah pancasila sebagai suatu kesatuan sistematika dan logis !
·         susunan kesatuan yang logis, hubungan antar sila yang organis, susunan hierarkhis dan berbentuk piramidal, dan saling mengisi dan mengkualifikasi.

11.  Jelaskan alasan prinisip yang menjadikan pancasila sebagai pandangan hidup !
·         Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia, sikap hidup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri.

12.  Tuliskan unsur-unsur pancasila sebagai suatu sistem filsafat !
·         Dasar Antropologis atau ontologis: Pancasila pada hakikatnya bersumber dari manusia yang berhakikat mutlak monopluralis. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa manusia merupakan mahluk Tuhan YME yang membentuk suatu kelompok individu yang berbentuk rakyat selanjutnya rakyat membentuk suatu negara dengan jalan bersatu dengan meiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai yakni tujuan-tujuan social yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
·         Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila:
-          sumber pengetahuan pancasila. Sumber pengetahuan ini berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious.
-          mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yakni isi pancasila yang bersifat umum universal.
-          pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran yang diperoleh manusia berdasarkan rasa, akal dan kehendak dan juga bersumber dari isi rohani seseorang.
·         Dasar Aksiologis Pancasila: Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerokhanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesucian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.

13.  Jelaskan peranan ideologi bangsa dan negara !
·         Ideologi mempunyai peranan penting untuk kemajuan bangsa, karena melalui eksistensi ideologi, maka suatu bangsa akan memiliki motivasi tinggi dalam hidup dan kehidupannya, sehingga mampu mewujudkan cita-cita dan tujuannya. Secara ideal maka ideologi itu harus dinamis, terbuka dan tidak kaku / membelenggu hidup dan kehidupan masyarakat apabila hanya dijadikan sebagai alat kekuasaan para penguasa.

14.  Tuliskan pengertian etika sebagai salah 1 cabang filsafat praktis !
·         filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada. Cabang ini mencakup: " ilmu etika. yang mengatur kesusilaan dan kebahagiaan dalam hidup perseorang " ilmu ekonomi, yang mengatur kesusilaan dan kemakmuran di dalam negara.

15.  Jelaskan berdasarkan teori-teori etika dikembangkan pengertian pancasila sebagai sistem etika !
·         Nilai,norma,dan moral adalah konsep-konsep yang saling berkaitan. Dalam hubungannya dengan pancasila maka ketiganya akan memberikan pehaman yangsaling melengkapi sebagai sistem etika. Pancasila merupakan suatu nilai yang menjadi sumberdari segala penjabaran norma baik,norma hukum,norma moral, maupun norma kenegaraan lainnya.

16.  Jelaskan bahwa pancasila sebagai ideologi terbuka !

·         Pancasila memberikan orientasi ke depan dan selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapi dan akan dihadapi di era keterbukaan/globalisasi dalam segala bidang.


Makalah PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA, SISTEM PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN, ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA




BAB I
PENDAHULUAN

            Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai  pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
            Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
            Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar domestik tetapi juga pada pasar internasional.

BAB II
ISI
A. Perkembangan Perbankan di Indonesia
·      Situasi perbankan Indonesia praderegulasi
               Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan sektor yang potensial.
·      Situasi perbankan Indonesia pascarederegulasi
               Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat beberapa tahun terakhir ini. Hal itu disebabkan oleh adanya serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada beberapa deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis dapat dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat. Kebijaksanaan tersebut antara lain berisi penghapusan sistem pagu kredit dan mengurangi kredit likuiditas, Bank Indonesia tidak menetapkan tingkat suku bunga deposito maupun suku bunga pinjaman, dan kebijaksanaan moneter dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan penyediaan fasilitas diskonto.
b. Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat penghimpunan dana untuk investasi swasta. Selanjutnya pihak swasta berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim yang memungkinkan bank-bank beroperasi lebih efisien dan perluasan jaringan kantor bank.
c. Kebijaksanaan Pemerintah 25 Maret 1989

Kebijaksanaan ini merupakan penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR. Dalam kebijaksanaan baru ini usaha BPR tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro, tidak diperkenankan pindah wilayah dan membuka kantor cabang dan tidak perlu penyesuaian modal bagi BPR baru tetapi disesuaikan dengan kebutuhan modal. BPR yang akan meningkatkan usahanya untuk menjadi bank umum harus mempunyai modal sebesar Rp. 10 miliar.
d. Kebijaksanaan Pemerintah 29 Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
Kebijaksanaan yang diambil meliputi mengurangi secara bertahap pemberian KLBI, KLBI diberikan secara terbatas untuk swasembada pangan (KUT), pengembangan koperasi (kredit koperasi KUD dan anggota koperasi primer), dan peningkatan investasi (pembiayaan pembangunan) PIR trans, KPR yang diberikan dengan maksimum sebesar Rp. 50 juta dan jumlah kredit yang disediakan minimum 20% disalurkan untuk usaha kecil dan kegiatan koperatif yang produktif.
e. Paket Kebijakan Pemerintah Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1. penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan merger.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
·      Perkembangan jumlah bank dan kantor bank
               Selama periode tahun 2004-2009 jumlah bank dan kantor bank termasuk bank perkreditan rakyat mengalami peningkatan yang sangat pesat. Selama 6 tahun jumlah bank mengalami pertumbuhan sebesar 92,48% atau menurun rata-rata -7,52% setiap tahun. Dalam
tahun 2004 terdapat 133 bank, turun menjadi 123 pada tahun 2009. Selain itu selama 6 tahun terakhir jumlah kantor bank mengalami pertumbuhan 157,456% atau meningkat rata-rata setiap tahun 57,45% yaitu dari 7.939 kantor bank pada tahun 2004 menjadi 12.500 kantor bank pada tahun 2009.
·      Perkembangan dana dan kredit bank
               Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank yang dihimpun dari masyarakat jika dilihat menurut kelompok bank, dan jenis mata uang, maka tahun 2004 bank umum swasta nasional devisa berhasil menghimpun dana lebih besar. Pada periode yang sama jumlah kredit bank yang berhasil dikucurkan dari sector ekonomi paling besar didonimasi oleh sektor industry, diikuti sektor jasa, dan yang terakhir adalah sektor pertanian.
  
B. Sistem Perbankan di Indonesia
                   Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.
Definisi Bank (menurut UU No.10 Tahun1998)
                   Badan usaha yang  kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI, dll
c. Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.

e. BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.


2. Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a.  Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar negeri.


4. Penciptaan Uang Giral
a. Bank Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak sekedar menghimpun dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan semua transaksi yang berhubungan langsung dengan kas.

b. Bank Sekunder, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan transaksi kas secara langsung.
5. Sistem Organisasi
a. Unit Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik konvensional maupun syariah.
b. Branch Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank Mega, Bank BCA.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya adalah :
a. Agent of Trust
               Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
b. Agent of development
               Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian sektor riil. Kegiatan bank tersebut dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Dan kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

c. Agent of Service
               Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitanya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.



C. LEMBAGA KEUANGAN
                   Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Definisi lain mengatakan lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang melancarkan pertukaran barang dan jasa dengan penggunaaan uang atau kredit dan membantu menyalurkan tabungan sebagian masyarakat kepada sebagian masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dana  untuk investasi.
                   Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkankan dananya pada surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara defisit unit dengan surplus unit.
                   Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa fungsi lembaga keuangan adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok masyarakat yang kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga saver unit dengan kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (borrower unit).
Pengelompokan Lembaga Keuangan
                   Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan (LK) dapat dikelompokkan menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan lembaga keuangan bukan bank dapat dikelompokkan menjadi lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga (development finance corporation and investment finance corporation) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan surat-surat berharga terdiri dari leasing, modal ventura, anjak piutang, dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan lainnya terdiri dari pegadaian, asuransi, dan dana pensiun.
                   Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua bank ini, seperti perbedaan LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan LKBB,  yaitu kewajiban LKB dapat berupa uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak dapat diklasifikasikan sebagai uang. Sedangkan dari aspek kemampuan kedua lembaga keuangan dalam menciptakan kredit dan uang, LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan kredit, mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan dana kepada masyarakat

melalui penyertaan modal atau membiayai investasi perusahaan. Sedangkan kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua lembaga keuangan ini ikut melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang dan instrument kredit dan membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha.
a)      Lembaga Keuangan Bank
1.      Bank sentral
2.      Bank Umun
3.      Bank Perkreditan Rakyat
b)      Lembaga Keuangan Bukan Bank
1.      Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan, adalah sebagai berikut :
·         Leasing
·         Anjak piutang
·         Modal ventura
·         Kartu kredit
·         Pasar modal
·         Pembiayaan konsumen
2.      Perusahaan Perasuransian
Jenis usaha perasuransian yang diatur dalam Undang-undang  Nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai berikut :
·         Usaha asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi
·         Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi
3.      Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
4.      Perusahaan efek
Perusahaan yang dapat melakukan kegiatan penjamin emisi (underwriting), perantara pedagang efek, dan manajer insetasi.
5.      Reksa Dana

Reksa dana disebut juga investment fund atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.


6.      Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak jaman Hindia Belanda. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Peran Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan bukan bank mempunyai peran yang penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1.      Pengalihan Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers).
2.      Transaksi (transaction)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan baik secara langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual beli bahan mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3.      Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.

4.      Efisiensi (efficiency)
Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan Bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modaltanpa mengubah produknya.

D. Arsitektur Perbankan Indonesia
            Pada awal januari 2004 ini, siaran pers Bank Indonesia secara resmi mengumumkan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) di mana salah satu program API adalah mempersyaratkan modal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) menjadi Rp.100 miliar selambat-lambatnya pada tahun 2011.
            Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
            Visi API adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
            Sistem perbankan yang sehat dibangun dengan permodalan yang kuat sehingga akan mendorong kepercayaan nasabah (stakeholder) yang pada akhirnya akan mampu memperkuat permodalan melalui pemupukan laba ditahan. Selanjutnya perbankan nasional yang beroperasi secara efisien akan mampu meningkatkan daya saingnya sehingga tidak hanya mampu bersaing di pasar domestik tetapi justru diharapkan produk dan jasa perbankan yang ditawarkan bank nasional mampu bersaing di pasar Internasional. Oleh karenanya, dalam 10-15 tahun ke depan, API menginginkan adanya 2 sampai 3 bank dengan skala bank internasional, 3 sampai 5 bank nasional, 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu, dan BPR serta bank dengan kegiatan usaha terbatas.
Enam Pilar API
            Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di atas maka ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu :
1.      Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.      Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
3.      Menciptakan industri perbankan yang kuat dan  memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.

4.      Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
5.      Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang sehat.
6.      Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan ke Depan
1.      Kapasitas Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah
Kemampuan permodalan perbankan Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi permodalannya.
2.      Struktur Perbankan yang Belum Optimal
Belum optimalnya struktur permodalan di Indonesia ditandai dengan terkonsentrasinya struktur perbankan hanya pada 11 bank besar (yang menguasai 75% asset perbankan Indonesia).
3.      Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat Masih Kurang
Kurangnya pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan dari masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga kredit serta masih banyak praktik penyediaan jasa keuangan yang informal.
4.      Pengawasan Bank yang Masih perlu Ditingkatkan
Disebabkan oleh masih terdapatnya beberapa prinsip prudensial yang belum ditetapkan secara baik, koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum efektif.
5.      Kapabilitas Perbankan yang Masih Lemah
Hal ini ditandai dengan kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian besar perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal tersebut.
6.      Profitabilitas dan Efisiensi Operasional Bank yang Tidak Suistainbel
Faktor tidak suistainbel-nya profitabiltas dan efisiensi karena lemahnya struktur aset produktif bank-bank dan sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuasi serta rendahnya rasio aset per nasabah.
7.      Perlindungan Nasabah yang Perlu Ditingkatkan


Perlindungan terhadap nasabah merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh terhadap sebagian masyarakat kita.
8.      Perkembangan Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi informasi menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi.
Program Kegiatan Api
1.      Program penguatan struktur perbankan nasional
Hal ini dilakukan dengan cara memperkuat permodalan bank, memperkuat daya saing BPR, meningkatkan akses kredit.
2.      Program Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
Dalam tahap ini memformalkan proses indikasi dalam membuat kebijakan perbankan dan juga implementasi secara bertahap 25 basel core principles for effective banking supervision.
3.      Program Peningkatan Fungsi Pengawasan
Dalam tahap ini meningkatkan koordinasi antar lembaga pengawas, melakukan konsilidasi sektor perbankan Bank Indonesia, meningkatkan kompetensi pemeriksa bank, mengembangkan sistem pengawasan berbasis resiko, meningkatkan efektivitas enforcement.
4.      Program Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
Dalam tahap ini meningkatkan good corporate governance, meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan, meningkatkan kemampuan operasional bank.
5.      Program Pengembangan Infrastruktur Perbankan
Dalam tahap ini mengembangkan biro kredit, mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
6.      Program Peningkatan Perlindungan Nasabah
Dalam tahap ini menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi independen, menyusun transparansi informasi produk, mempromosikan edukasi untuk konsumen.
  








BAB III
KESIMPULAN

            Perbankan di Indonesia telah mengalami perkembangan mulai dari praderegulasi sampai pascaderegulasi. Pengklasifikasian perbankan sesusai dengan jenis, kepemilikkan, kegiatan usaha, pembentukkan uang giral serta sistem organisasi nya. Lembaga keuangan dibagi menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Dan untuk menciptakan perbankan yang sehat, kuat dan efisien maka diperlukan Arsitektur Perbankan Indonesia.
  




























DAFTAR PUSTAKA

Latumaerissa, Julius R.2011.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta:Salemba Empat.
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru.2006.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta :Salemba empat