Senin, 11 November 2013

LEMBAGA KEUANGAN





·        Lembaga Keuangan (Lembaga Intermediasi)
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentasi tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga keuangan utama adalah bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
·        Klasifikasi lembaga keuangan
1.    Lembaga Keuangan Depositori (depository intermediary)
Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits), misalnya giro, tabungan/deposito berjangka yang diterima dari penabung/unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
2.   Lembaga Keuangan Non Depositori(Lembaga Keuangan non Bank)
Lembaga keungan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual instutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap resiko ketidakpastian. Misalnya polis asuransi, progam pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
3.   Lembaga Keuangan Investasi(Investment Institution)
Perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna, usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.

·        Peran Lembaga Keuangan dalam Proses Intermediasi
ü Intermediasi Keuangan adalah proses pengalihan dana dari penabung (ultimate Lenders) kepada peminjam/ultimate borrows)
ü Lembaga Intermediasi memiliki peran yg sangat strategis dalam proses intermediasi keuanganm sbg berikut :
1.    Pengalihan Aset (asset Transmutation)
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang jangka waktnya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya.
2.   Likuiditas
Berkaitan dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
3.   Relokasi Pendapatan
Untuk merelokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang, misalnya rumah, tanah, dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwam reksa dana, proam pensiun dsbm akan jauh lebih baik dibanding dengan alternatif pertama.
4.   Transaksi
Sekuritas sekunder yg diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro, tabungan, deposito berjangka/sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari sistem pembayaran/transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar