Senin, 23 Desember 2013

Tata Cara Mendirikan Koperasi di Indonesia



Tata cara pendirian koperasi di Indonesia diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian. Tata cara tersebut terdiri dari tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan demi terbentuknya sebuah koperasi yang memiliki badan hukum. Koperasi-koperasi ini bukannya tidak mau mempunyai badan hukum. Namun, kesibukan para pengurusnya adalah salah satu kendala. Akhirnya, koperasi ini bergerak atas dasar kebersamaan dan rasa saling percaya.

Tanpa Badan Hukum
Di beberapa perusahaan berdirilah koperasi yang tidak terdaftar di pemerintah namun telah memberikan manfaat yang banyak kepada para anggotanya. Koperasi ini tidak hanya mempunyai usaha yang cukup sukses, melainkan juga adanya unit simpan pinjam yang memungkinkan semua anggota meminjam uang. Tata cara pendirian koperasi karyawan ini tentunya tidak pelik. Yang unik dari koperasi adalah bahwa ketika anggota banyak meminjam uang, maka otomatis dana sisa hasil usaha (SHU) yang akan diterimanya menjadi lebih besar. Inilah yang membedakan koperasi dengan lembaga keuangan lainnya.
Koperasi karyawan ini biasanya juga didukung oleh perusahaan sebagai pelindung tetapi perusahaan tidak memberikan modal atau bantuan apapun kecuali tempat untuk berusaha bagi koperasi. Keberadaan koperasi ini sangat baik karena para karyawan bisa berhutang dengan tenang. Ketika gaji tidak mencukupi tetapi kebutuhan uang sangat mendesak, koperasi bisa menjadi penyelamat. Seandainya meminjam dengan keluarga atau orang lain, terkadang ada rasa tidak enak hati. Bertemu dengan orang yang memberikan utangan seperti bertemu dengan ular. Ada rasa takut apalagi kalau belum membayar.
Padahal orang yang memberi utagan juga merasa tidak enak untuk menagihnya. Perasaan ini tentu saja tidak akan ada kalau berhutang kepada koperasi. Jika telat membayar tagihan, maka koperasi akan meminta bagian keuangan untuk memotong gaji yang bersangkutan. Dengan cara ini, koperasi tidak dirugikan. Orang yang bersangkutan akhirnya harus mengikuti aturan dan tidak bisa memberikan alasan apapun. Potongan yang diberikan sebagai salah satu syarat meminjam juga ditentukan bersama. 
Kalau koperasi itu menerapkan sistem syariah, potongan itu adayang dimasukkan ke dalam tabungan sukarela. Lalu uang dari dana sukarela itu akan diputarkan di warung koperasi. Ada juga yang harus membayar uang administrasi sebanyak yang telah ditentukan. Hal ini benar-benar kesepakatan bersama. Para pengurus koperasi karyawan tidak digaji. Pembayaran mereka dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembagian SHU. 
Biasanya dari total SHU yang akan dibagikan itu, para pengurus mendapatkan 10% bagian atau sesuai dengan kesepakatan. Sisanya atau 90% diberikan secara merata kepada anggota koperasi sesuai dengan jumlah tabungan dan banyaknya ia mengutang. Koperasi karyawan ini telah memberikan manfaat yang cukup besar kepada semua anggotanya. Tentunya tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi. Kalau ada karyawan yang tidak mau ikut menjadi anggota, tidak menjadi masalah.
Persyaratan menjadi anggota koperasi juga tidak sulit. Di antaranya adalah orang yang bersangkutan merupakan karyawan perusahaan tempat koperasi bernaung. Calon anggota itu rela membayar sejumalah uang sebagai iuran wajib dan menabung sukarela dengan jumlah yang telah ditentukan. Setiap bulan, gajinya dipotong untuk tabungan sukarela itu. Kalau belum mempunyai uang, bagaimana mendaftar menjadi anggota koperasi? Ada potongan iuran sukarela yang ditentukan secara bersama sehingga potongannya sama, namun, ada juga iuran sukarela yang ditentukan oleh anggota koperasi.
Koperasi yang tidak mempunyai badan hukum ini tentunya tidak bisa mengakses bank. Kalau koperasi yang berbadan hukum, biasanya para anggota koperasi diberi kemudahan untuk meminjam uang di bank terutama Bank Bukopin yang sesungguhnya merupakan bank koperasi dahulunya. Sebenarnya tidak sulit untuk mendapatkan surat izin agar berbentuk badan hukum. Yang harus dilakukan adalah memilih siapa yang sanggup meluangkan waktu untuk melakukannya. Kalau ada karyawan yang mumpuni, tentunya hal itu lebih baik.

Tahapan Mendirikan Koperasi
Ada sembilan tahap yang merupakan tata cara pendirian koperasidi Indonesia. Berikut ini rincian yang dapat dijadikan acuan dalam pendirian koperasi. Tahapan itu harus diikuti agar koperasi yang didirikan mempunyai badan hukum. Yang menjadi satu hal yang menyedihkan adalah tidak jarang koperasi yang telah berbadan hukum ini seperti lahir dan langsung mati. Para pengurusnya tidak menjalankan tugas dengan profesional atau para pengurusnya banyak yang keluar dari perusahaan itu. Tahapan pendirian koperasi itu adalah:

Tahap 1
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di Tingkat II, baik kabupaten maupun kota, untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi.

Tahap 2
Pemrakarsa selanjutnya mengajukan proposal yang isinya mengenai potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukannya, sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi yang akan didirikan.

Tahap 3
Atas dasar proposal yang diberikan, pejabat kantor koperasi melakukan penyuluhan mengenai pengertian koperasi, tujuan, serta manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan yang lainnya.

Tahap 4
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi, setidaknya, harus dihadiri oleh 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi dengan materi-materi mengenai perkoperasian yang dianggap penting dan perlu diberikan.

Tahap 5
Setelah dilakukan rapat pembentukan tersebut, koperasi sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya. Aktivitas tersebut, di antaranya pembayaran simpanan wajib, pokok, dan simpanan lainnya, dari anggota koperasi serta kegiatan usaha atau pelayanan lainnya pada para anggota koperasi.

Tahap 6
Pada tahap ini, pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonannya dibuat rangkap tiga dan yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan dari pengurus yang menyatakan bahwa para anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi, dan daftar riwayat hidup semua pengurus serta pengawas koperasi.

Tahap 7
Verifikasi dan penelitian dilakukan oleh pejabat kantor koperasi setempat atas kebenaran data-data yang diberikan oleh pengurus koperasi. Jika sudah sesuai, pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian, dalam waktu maksimal tiga bulan, pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada pengurus.

Tahap 8
Jika koperasi tersebut wilayah operasinya lebih dari dua wilayah, kantor koperasi tingkat II menyerahkan hasil verifikasinya kepada pejabat kantor wilayah Departemen Koperasi pada tingkat I (provinsi) untuk diverifikasi kebenaran data-data koperasi tersebut.

Tahap 9
Ini adalah tahap akhir dari tata cara pendirian koperasi di Indonesia. Yaitu, tahap ketika akta sudah bisa didapatkan jika memang hasil verifikasi data yang disampaikan sudah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR

Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota

2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi

3. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.


Manfaat Koperasi Lainnya
Koperai berdiri karena kepentingan bersama. Kalau ada berita tentang pengurus koperasi yang menyelewengkan dana iuran anggotanya, hal ini memang sangat disesalkan. Kepentingan bersama ini harus membawa keuntungan bersama. Tidak jarang para pengurus koperasi ini malah tidak mendapatkan keuntungan apa-apa selain mereka mendapatkan kebahagiaan batin karena telah membantu teman-temannya sesama anggota koperasi.
Koperasi tidak harus mempunyai kontor yang tetap. Kewajiban sebagai karyawan perusahaan juga sama. Tidak ada pengistimewaan pengurus koperasi sebagai karyawan perusahaan. Hal ini karena koperasi bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan dan perusahaan tidak bisa membubarkan koperasi. Kalaupun perusahaan akan memberikan hibah, maka hibah itu bukan merupakan dana yang harus dikembalikan. 
Koperasi karyawan akan memberikan tambahan pemasukan kepada anggotanya sewaktu ada pembagian SHU. Uangnya mungkin akan cukup banyak kalau keuntungan koperasi banyak. Uang bagi hasil yang disimpan di bank syariah atau bank konvensional juga akan dibagikan agar  kepada para anggota karena uang itu memang milik para anggota. 
Dengan demikian, para anggota koperasi juga belajar bagaimana bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Setiap ada masalah, amla masalah itu akan dicari solusinya lewat musyawarah untuk mufakat. Bagi satu perusahaan yang belum mempunyai koperasi karyawan, pimpinan perusahaan perlu mendorong karyawannya mempunyai koperasi dan memberikan bimbingan tentang tata cara pendirian koperasi.


Sumber : buku tata cara mendirikan koperasi / disusun oleh J.B. Ismartono tahun terbit 1985

1 komentar:

  1. Terima kasih atas Sharingnya, solusi yang super sekali...
    Sedikit menambahkan, bagi rekan-rekan pengurus dan pengelola Koperasi Potong Gaji yang ingin menerapkan Sistem Komputerisasi Akuntansi, bisa simak link berikut Mudahnya Transaksi Simpanan dan Pembiayaan Kolektif serta Laporan Potongan Gaji pada Software Armadillo Syariah

    BalasHapus