SEJARAH KOPERASI PASAR GEMBRONG
Koperasi
adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan
landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
VISI
Menjadi Koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Menjadi Koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik didalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
MISI
1. Meningkatkan
Kinerja Koperasi Yang Sehat
2.
Memberikan Pelayanan Terbaik Kepada Anggota/Calon Anggota
MOTTO
Maju dan Sukses Bersama Anggota.
Maju dan Sukses Bersama Anggota.
KOMITMEN
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
1. PRODUK SIMPAN SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO)
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
1. PRODUK SIMPAN SIMPANAN BERJANGKA (DEPOSITO)
Simpanan ini
ditujukan untuk masyarakat luas sebagai anggota/calon anggota koperasi.
Koperasi Pasar Gembrong ini memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata
yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Untuk penyetoran
dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja. Dan bagi anggota/calon
anggota yang menabung diatas Rp 100.000.000,- atau lebih, maka akan diberikan
jaminan berupa Sertifikat, BPKB dan bentuk jaminan lainnya yang sebanding
dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi pasar
gembrong bukan lembaga keuangan yang berbentuk Bank dimana simpanan telah
dilindungi oleh LPS ( Lembaga Penjamin Simpanan ).
Koperasi
ini berada di daerah pasar, dan pasar tersebut milik
anggota koperasi dan tanpa campur tangan pemerintah, koperasi ini didirikan
pada tahun 2007, dikoperasi ini sudah terdapat total 3 pemimpin dari tahun ke
tahun.
Ketua yang pertama yaitu Sagimo Hadi Prawoto, yang kedua
Hadji Wardaya, dan yang memimpin sekarang adalah Soedoyo Wartono dan terdapat
unit usaha terbesar di koperasi ini, yaitu Usaha Simpan Pinjam (USB), dan Usaha
Persediaan Fasilitas (UPF), jam operasi koperasi ini dimulai jam 6 pagi sampai
dengan jam 4 sore.
Terdapat 31 orang pengurus di Koperasi ini, dan pengurusnya
ini sendiri diambil dari anggotanya, dan jumlah anggota di koperasi ini ada 700
anggota dan di pasar ini memiliki pengawas keuangan yang diambil dari
anggotanya dan setiap tahunnya diadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang
membahas tentang masalah keuangan koperasi selama setahun, dan koperasi ini
memiliki kebijakan buat para anggotanya yaitu koperasi memberi peluang untuk
para anggotanya, dengan test pada keluarga anggota koperasi untuk menjadi
pengurus koperasi dan koperasi memberi training seperti penataran akuntansi,
penyuluhan komputer, dan lain-lain pada anggotanya.
Anggota Koperasi Harus membayar Simpanan pokok pada Awal
Keanggotaanya sebesar Rp25.000 (Dua Puluh Lima ribu
Rupiah) dan Simpanan Wajib perbulannya sebesar Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah)
dan bila anggotanya tidak membayar kewajiban anggota selama 6 bulan
berturut-turut maka anggota tersebut tidak akan mendapat hak-hak sebagai
anggota.
Dan anggota koperasi dapat meminjam uang Sebagai modal kepada
Koperasi maksimal peminjaman sampai Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan
dikembalikan dalam waktu selambat-lambatnya 100 hari, dan bila anggotanya tidak
dapat mengembalikan modal sampai batas waktu 100 hari tersebut maka peminjam
tersebut akan terkena sanksi 0,1% dari jumbah yang dipinjam, dan setiap
minggunya pada hari rabu anggotanya dapat meminjam uang pada koperasi dan pada
hari kamisnya, anggota yang meminjam uang tersebut dapat mengambil uang
pinjamannya, dan biasanya setiap minggunya rata-rata
total uang yang dipinjamkan ke para anggotanya bisa sampai Rp100.000.000 (Seratus
Juta Rupiah) dan anggota yang meminjam terkena bunga sebesar 2% dari uang yang
dipinjamnya dan bila anggota koperasi tidak sanggup membayar semua pinjamannya
maka jaminannya adalah kios yang terdapat di pasar tersebut dan Usaha lain di
koperasi ini adalah dibangunnya butik ATM bagi Bank-Bank dengan adanya kontrak oleh pihak koperasi di
pasar dan koperasi ini telah membeli tanah seluas 2525m yang direncanakan di
tanah tersebut akan dibangun perumahan dan dijual kembali kepada anggotanya .
Dilihat Dari jenis-jenisnya Koperasi ini bisa dibilang
Koperasi penjualan/pemasaran karena koperasi ini menyelenggarakan fungsi
distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar
sampai di tangan konsumen Dan di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pemasok barang atau jasa kepada koperasinya, tetapi bisa disebut juga Koperasi
jasa karena koperasi ini menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar