·
Lembaga
Keuangan (Lembaga Intermediasi)
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari
masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan
ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentasi tertentu
dari besarnya dana yang disalurkan.
Lembaga
keuangan utama adalah bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha
dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin
dilakukan secara tunai.
·
Klasifikasi
lembaga keuangan
1.
Lembaga Keuangan Depositori (depository
intermediary)
Lembaga
keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
simpanan (deposits), misalnya giro, tabungan/deposito berjangka yang diterima
dari penabung/unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah
dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa
seperti ini adalah bank-bank.
2.
Lembaga Keuangan Non Depositori(Lembaga Keuangan
non Bank)
Lembaga
keungan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual instutions)
yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi
penabung terhadap resiko ketidakpastian. Misalnya polis asuransi, progam
pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan
asuransi dan dana pensiun.
3.
Lembaga Keuangan Investasi(Investment Institution)
Perusahaan
efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal
ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa
pembiayaan sewaguna, usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu
kredit.
·
Peran
Lembaga Keuangan dalam Proses Intermediasi
ü Intermediasi
Keuangan adalah proses pengalihan dana dari penabung (ultimate Lenders) kepada
peminjam/ultimate borrows)
ü Lembaga
Intermediasi memiliki peran yg sangat strategis dalam proses intermediasi
keuanganm sbg berikut :
1.
Pengalihan Aset (asset Transmutation)
Untuk
memenuhi kebutuhan dananya, unit ekonomi menerbitkan sekuritas primer yang
jangka waktnya dapat disesuaikan dengan keinginan dan kebutuhannya.
2.
Likuiditas
Berkaitan
dengan kemampuan memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
3.
Relokasi Pendapatan
Untuk
merelokasi penghasilan pada dasarnya dapat saja membeli dan menyimpan barang,
misalnya rumah, tanah, dsb, namun dengan memiliki sekuritas sekunder yang
dikeluarkan lembaga keuangan misalnya simpanan di bank, polis asuransi jiwam
reksa dana, proam pensiun dsbm akan jauh lebih baik dibanding dengan alternatif
pertama.
4.
Transaksi
Sekuritas
sekunder yg diterbitkan lembaga intermediasi keuangan seperti rekening giro,
tabungan, deposito berjangka/sertifikat deposito dsb, merupakan bagian dari
sistem pembayaran/transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar