Senin, 21 Oktober 2013

Seandainya Jadi Mentri Koperasi



Seandainya saya menjadi mentri koperasi. Sebenarnya ini hanyalah sebuah tugas softskill dari mata kuliah saya, yaitu mata kuliah ekonomi koperasi. Di semester 3 ini saya ditugaskan oleh dosen untuk mengarang dan berandai andai seandainya saya menjadi mentri koperasi.
Seandainya saya menjadi mentri koperasi saya akan memajukan perkoperasian di Indonesia, yang menurut saya kurang berkembang. Saya ingin menjadi pemimpin yang jujur, adil, bertanggung jawab, dan dapat mengayomi masyarakat-masyarakat. Dengan demikian bila saya menjadi pemimpin yang jujur, adil kepada masyarakat, dan tidak membedakan golongan-golongan masyarakat, mempunyai rasa tanggung jawab dan meyakini masyarakat. Insya allah akan memajukan perkembangan koperasi di Indonesia.
Sebenarnya saya tidak begitu paham, apa itu koperasi ? , koperasi begitu asing di telinga masyarakat. Karena media massa sangat kurang memberi informasi tentang koperasi, dan koperasi kebanyakan hanya dijelaskan di buku pelajaran saja. Sedangkan masyarakat tidak banyak yang suka membaca buku mereka lebih senang melihat langsung dari media masa. Karena lebih simple, tidak usah cape-cape membaca buku dan lebih gampang dicerna. Banyak juga masyarakat yang tidak mampu membeli buku, banyak juga masyarakat yang tidak besekolah, sehingga masyarakat kurang pengetahuan atau kurang begitu paham “apa itu koperasi”.
Bila saya yang menjadi mentri koperasi, saya akan lebih memanfaatkan apa saja yang ada di bumi ini. Dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas apa saja. Saya akan memberikan gambaran-gambaran dan informasi-informasi tentang koperasi melalui media masa seperti tv, radio, internet. Dengan tv, radio, internet, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi-informasi tanpa harus membaca buku pelajaran yang tebalnya seperti kamus bahasa indonesia/ kamus bahasa inggris. Karena masyarakat pasti akan malas duluan melihat tebalnya buku. Saya juga akan memberikan gambaran-gambaran dan informasi-informasi tentang koperasi melalui media cetak seperti koran. Jadi tidak hanya di buku pelajaran saja, dikoran pun masyarakat dapat mengetahuinya juga. Dengan biaya koran yang cukup terjangkau juga bagi masyarakat.
Disini kita harus mempunyai strategi-strategi baru dalam memperkenalkan apa itu koperasi Indonesia. Saya juga akan mengembangkan koperasi Indonesia untuk memajukan perkoperasian Indonesia dan perkoperasian Indonesia lebih dikenal masyarakat. Saya juga akan menggerakkan generasi-generasi muda untuk berperan serta menggerakkan koperasi Indonesia, memperluas wawasan mereka supaya mereka mempunyai niat untuk memajukan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi dan lebih maju dari sekarang, dan mematangkan mereka untuk menginjak ke dunia kerja.
Saya juga akan menggerakkan anggota-anggota dalam perkoperasian untuk memajukan perkoperasian Indonesia.
Bila saya menjadi mentri koperasi, saya tidak akan janji-janji manis yang hanya manis di bibir saja tapi tidak ada tindakan. Karena itu akan membuat masyarakat patah hati. Dengan kita berbicara tinggi ini itu, kita yang menjanjikan ini itu, tapi tidak ada tindakan, maka akan sangat  mengecewakan masyarakat dan membuat masyarakat tidak semangat lagi. Saya ingin apa yang saya telah sampaikan dan saya janjikan kepada masyarakat akan saya tepati, bukan hanya sekedar omong belaka, tetapi disertai bukti-bukti.
Menurut saya, banyak sekali pemerintahan di Indonesia yang seperti itu. yang hanya berjanji-janji manis, tapi tidak ada tindakan sebagai contoh kecilnya saja adalah pemilihan gubenur. Sewaktu pemilu ia menjanjikan ini itu kepada masyarakat, tapi ketika sudah terpilih dia tidak menepati janji-janjinya dan tidak berusaha semaksimal mungkin. Faktor kecil itu yang membuat masyarakat tidak mudah percaya dengan janji-janji pemerintahan-pemerintahan Indonesia.
Masyarakat salah tentang koperasi berada dibawah kepemimpinan seorang presiden. Sebenarnya koperasi itu dipimpin oleh anggota-anggotanya saja. Jadi koperasi bisa maju asalkan anggota-anggota di dalamnya ikut berpatisipasi, lebih serius bekerja dan tidak kebanyakan bermain-main dan bekerja sebagaimana mestinya, tentunya dibutuhkan kinerja dari orang-orang yang  bersungguh-sungguh dan tanggung jawab.
Menjadi seorang mentri juga bukanlah hal yang gampang, kita harus mempunyai jiwa kepemimpinan, yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Tugas dari seorang mentri koperasi juga ialah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil menengah (UKM).
Dan ini adalah rumusan tugas, rincian tugas, wewenang dan tanggung jawab mentri koperasi yang saya cari melalui internet.
Rumusan Tugas :
            Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.

Rincian Tugas :
1.     menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
2.      menetapkan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Negara.
3.      mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan. kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha dengan unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM maupun lembaga/instansi terkait lainnya.
4.      melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM dibidang pengembangan dan restrukturisasi usaha
5.      mengatur penerapan perjanjian di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
6.      menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah yang akan mendapatkan bantuan permodalan.

Wewenang :
1.      mengoordinasikan penetapan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
2.      memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan.
3.      menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
4.      memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan.
5.      mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
6.      mererima masukan, saran dan usulan yang sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.      menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.      memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

Tanggung jawab :
1.      bertanggung jawab atas hasil perumusan kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas.
2.      bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya.
3.      bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
4.      bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha
5.      bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.

Demikian gambaran saya jika saya menjadi mentri koperasi dan saya akan terus berdoa dan berusaha agar itu bukan hanya hayalan saja, melainkan akan jadi kenyataan.

Sumber :
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar