Tata cara pendirian koperasi di
Indonesia diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian. Tata cara
tersebut terdiri dari tahapan-tahapan tertentu yang harus dilakukan demi
terbentuknya sebuah koperasi yang memiliki badan hukum. Koperasi-koperasi ini
bukannya tidak mau mempunyai badan hukum. Namun, kesibukan para pengurusnya
adalah salah satu kendala. Akhirnya, koperasi ini bergerak atas dasar
kebersamaan dan rasa saling percaya.
Tanpa Badan Hukum
Di beberapa
perusahaan berdirilah koperasi yang tidak terdaftar di pemerintah namun telah
memberikan manfaat yang banyak kepada para anggotanya. Koperasi ini tidak
hanya mempunyai usaha yang cukup sukses, melainkan juga adanya unit simpan
pinjam yang memungkinkan semua anggota meminjam uang. Tata cara pendirian
koperasi karyawan ini tentunya tidak pelik. Yang unik dari koperasi adalah
bahwa ketika anggota banyak meminjam uang, maka otomatis dana sisa hasil usaha
(SHU) yang akan diterimanya menjadi lebih besar. Inilah yang membedakan
koperasi dengan lembaga keuangan lainnya.
Koperasi
karyawan ini biasanya juga didukung oleh perusahaan sebagai pelindung tetapi
perusahaan tidak memberikan modal atau bantuan apapun kecuali tempat untuk
berusaha bagi koperasi. Keberadaan koperasi ini sangat baik karena para
karyawan bisa berhutang dengan tenang. Ketika gaji tidak mencukupi tetapi
kebutuhan uang sangat mendesak, koperasi bisa menjadi penyelamat. Seandainya
meminjam dengan keluarga atau orang lain, terkadang ada rasa tidak enak hati.
Bertemu dengan orang yang memberikan utangan seperti bertemu dengan ular. Ada
rasa takut apalagi kalau belum membayar.
Padahal
orang yang memberi utagan juga merasa tidak enak untuk menagihnya. Perasaan ini
tentu saja tidak akan ada kalau berhutang kepada koperasi. Jika telat membayar
tagihan, maka koperasi akan meminta bagian keuangan untuk memotong gaji yang
bersangkutan. Dengan cara ini, koperasi tidak dirugikan. Orang yang
bersangkutan akhirnya harus mengikuti aturan dan tidak bisa memberikan alasan
apapun. Potongan yang diberikan sebagai salah satu syarat meminjam juga
ditentukan bersama.
Kalau
koperasi itu menerapkan sistem syariah, potongan itu adayang
dimasukkan ke dalam tabungan sukarela. Lalu uang dari dana sukarela itu akan
diputarkan di warung koperasi. Ada juga yang harus membayar uang administrasi
sebanyak yang telah ditentukan. Hal ini benar-benar kesepakatan bersama. Para pengurus
koperasi karyawan tidak digaji. Pembayaran mereka dilakukan setiap tahun
bersamaan dengan pembagian SHU.
Biasanya
dari total SHU yang akan dibagikan itu, para pengurus mendapatkan 10%
bagian atau sesuai dengan kesepakatan. Sisanya atau 90% diberikan secara merata
kepada anggota koperasi sesuai dengan jumlah tabungan dan banyaknya ia
mengutang. Koperasi karyawan ini telah memberikan manfaat yang cukup besar
kepada semua anggotanya. Tentunya tidak ada paksaan untuk menjadi anggota
koperasi. Kalau ada karyawan yang tidak mau ikut menjadi anggota, tidak menjadi
masalah.
Persyaratan
menjadi anggota koperasi juga tidak sulit. Di antaranya adalah orang yang
bersangkutan merupakan karyawan perusahaan tempat koperasi bernaung. Calon
anggota itu rela membayar sejumalah uang sebagai iuran wajib dan menabung
sukarela dengan jumlah yang telah ditentukan. Setiap bulan, gajinya dipotong
untuk tabungan sukarela itu. Kalau belum mempunyai uang, bagaimana mendaftar
menjadi anggota koperasi? Ada potongan iuran sukarela yang ditentukan secara
bersama sehingga potongannya sama, namun, ada juga iuran sukarela yang ditentukan
oleh anggota koperasi.
Koperasi
yang tidak mempunyai badan hukum ini tentunya tidak bisa mengakses bank. Kalau
koperasi yang berbadan hukum, biasanya para anggota koperasi diberi kemudahan
untuk meminjam uang di bank terutama Bank Bukopin yang sesungguhnya merupakan
bank koperasi dahulunya. Sebenarnya tidak sulit untuk mendapatkan surat izin
agar berbentuk badan hukum. Yang harus dilakukan adalah memilih siapa yang
sanggup meluangkan waktu untuk melakukannya. Kalau ada karyawan yang mumpuni,
tentunya hal itu lebih baik.
Tahapan Mendirikan Koperasi
Tahapan Mendirikan Koperasi
Ada sembilan
tahap yang merupakan tata cara pendirian koperasidi Indonesia.
Berikut ini rincian yang dapat dijadikan acuan dalam pendirian koperasi.
Tahapan itu harus diikuti agar koperasi yang didirikan mempunyai badan hukum.
Yang menjadi satu hal yang menyedihkan adalah tidak jarang koperasi yang telah
berbadan hukum ini seperti lahir dan langsung mati. Para pengurusnya tidak
menjalankan tugas dengan profesional atau para pengurusnya banyak yang keluar
dari perusahaan itu. Tahapan pendirian koperasi itu adalah:
Tahap 1
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di Tingkat II, baik kabupaten maupun kota, untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi.
Tahap 2
Pemrakarsa selanjutnya mengajukan proposal yang isinya mengenai potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukannya, sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi yang akan didirikan.
Tahap 3
Atas dasar proposal yang diberikan, pejabat kantor koperasi melakukan penyuluhan mengenai pengertian koperasi, tujuan, serta manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan yang lainnya.
Tahap 4
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi, setidaknya, harus dihadiri oleh 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi dengan materi-materi mengenai perkoperasian yang dianggap penting dan perlu diberikan.
Tahap 5
Setelah dilakukan rapat pembentukan tersebut, koperasi sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya. Aktivitas tersebut, di antaranya pembayaran simpanan wajib, pokok, dan simpanan lainnya, dari anggota koperasi serta kegiatan usaha atau pelayanan lainnya pada para anggota koperasi.
Tahap 6
Pada tahap ini, pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonannya dibuat rangkap tiga dan yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan dari pengurus yang menyatakan bahwa para anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi, dan daftar riwayat hidup semua pengurus serta pengawas koperasi.
Tahap 7
Verifikasi dan penelitian dilakukan oleh pejabat kantor koperasi setempat atas kebenaran data-data yang diberikan oleh pengurus koperasi. Jika sudah sesuai, pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian, dalam waktu maksimal tiga bulan, pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada pengurus.
Tahap 8
Jika koperasi tersebut wilayah operasinya lebih dari dua wilayah, kantor koperasi tingkat II menyerahkan hasil verifikasinya kepada pejabat kantor wilayah Departemen Koperasi pada tingkat I (provinsi) untuk diverifikasi kebenaran data-data koperasi tersebut.
Tahap 1
Dua orang atau lebih yang mewakili kelompok masyarakat atau yang sering disebut sebagai pemrakarsa, menghubungi kantor koperasi di Tingkat II, baik kabupaten maupun kota, untuk mendapatkan penjelasan awal mengenai persyaratan dan tata cara pendirian koperasi.
Tahap 2
Pemrakarsa selanjutnya mengajukan proposal yang isinya mengenai potensi ekonomi anggota, jenis usaha yang akan dikembangkan, dasar pembentukannya, sekaligus mengajukan permohonan kepada pejabat kantor koperasi. Hal ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari koperasi yang akan didirikan.
Tahap 3
Atas dasar proposal yang diberikan, pejabat kantor koperasi melakukan penyuluhan mengenai pengertian koperasi, tujuan, serta manfaat berkoperasi, hak dan kewajiban anggota, dan peraturan-peraturan yang lainnya.
Tahap 4
Penyuluhan dan rapat pembentukan koperasi, setidaknya, harus dihadiri oleh 20 orang calon-calon anggota koperasi. Rapat ini dipimpin oleh pemrakarsa yang didampingi oleh pejabat kantor koperasi dengan materi-materi mengenai perkoperasian yang dianggap penting dan perlu diberikan.
Tahap 5
Setelah dilakukan rapat pembentukan tersebut, koperasi sudah dapat menjalankan aktivitas usahanya. Aktivitas tersebut, di antaranya pembayaran simpanan wajib, pokok, dan simpanan lainnya, dari anggota koperasi serta kegiatan usaha atau pelayanan lainnya pada para anggota koperasi.
Tahap 6
Pada tahap ini, pengurus mengajukan permohonan pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke kantor koperasi setempat. Permohonannya dibuat rangkap tiga dan yang aslinya dibubuhi materai disertai lampiran akta pendirian dan AD/ART koperasi, berita acara rapat pembentukan koperasi, daftar hadir rapat pembentukan koperasi, neraca awal koperasi atau surat pernyataan dari pengurus yang menyatakan bahwa para anggotanya sudah membayar simpanan-simpanannya, daftar susunan pengurus dan pengawas koperasi, dan daftar riwayat hidup semua pengurus serta pengawas koperasi.
Tahap 7
Verifikasi dan penelitian dilakukan oleh pejabat kantor koperasi setempat atas kebenaran data-data yang diberikan oleh pengurus koperasi. Jika sudah sesuai, pejabat kantor koperasi setempat segera melakukan pencatatan. Kemudian, dalam waktu maksimal tiga bulan, pejabat tersebut akan menyerahkan akta badan hukum koperasi tersebut pada pengurus.
Tahap 8
Jika koperasi tersebut wilayah operasinya lebih dari dua wilayah, kantor koperasi tingkat II menyerahkan hasil verifikasinya kepada pejabat kantor wilayah Departemen Koperasi pada tingkat I (provinsi) untuk diverifikasi kebenaran data-data koperasi tersebut.
Tahap 9
Ini adalah tahap akhir dari tata cara pendirian koperasi di Indonesia. Yaitu, tahap ketika akta sudah bisa didapatkan jika memang hasil verifikasi data yang disampaikan sudah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
TEKNIS PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar
tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
1. Membentuk tim perumus penyusun
anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan
hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan
kepada kepada seluruh anggota
2. Hal-hal khusus yang perlu dibahas
oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
a. Nama dan tempat kedudukan
koperasi
b. Persyaratan menjadi anggota
c. Besarnya simpanan pokok dan simpanan
wajib
d. Nama-nama pendiri, pengurus dan
pengawas
e. Kegiatan usaha
f. Ketentuan mengenai penggunaan
sisa hasil usaha
g. Ketentuan mengenai sanksi
3. Isi Anggaran
Dasar minimal memuat tentang :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan mengenai keanggotaan
d. Maksud dan tujuan serta bidang
usaha
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya koperasi
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa
hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sangsi.
Manfaat Koperasi Lainnya
Koperai
berdiri karena kepentingan bersama. Kalau ada berita tentang pengurus koperasi
yang menyelewengkan dana iuran anggotanya, hal ini memang sangat disesalkan. Kepentingan
bersama ini harus membawa keuntungan bersama. Tidak jarang para pengurus
koperasi ini malah tidak mendapatkan keuntungan apa-apa selain mereka
mendapatkan kebahagiaan batin karena telah membantu teman-temannya sesama
anggota koperasi.
Koperasi tidak
harus mempunyai kontor yang tetap. Kewajiban sebagai karyawan perusahaan juga
sama. Tidak ada pengistimewaan pengurus koperasi sebagai karyawan perusahaan.
Hal ini karena koperasi bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan dan
perusahaan tidak bisa membubarkan koperasi. Kalaupun perusahaan akan memberikan
hibah, maka hibah itu bukan merupakan dana yang harus dikembalikan.
Koperasi
karyawan akan memberikan tambahan pemasukan kepada anggotanya sewaktu ada
pembagian SHU. Uangnya mungkin akan cukup banyak kalau keuntungan koperasi
banyak. Uang bagi hasil yang disimpan di bank syariah atau bank konvensional
juga akan dibagikan agar kepada para anggota karena uang itu memang milik
para anggota.
Dengan
demikian, para anggota koperasi juga belajar bagaimana bertanggung jawab kepada
dirinya sendiri. Setiap ada masalah, amla masalah itu akan dicari solusinya
lewat musyawarah untuk mufakat. Bagi satu perusahaan yang belum mempunyai
koperasi karyawan, pimpinan perusahaan perlu mendorong karyawannya mempunyai
koperasi dan memberikan bimbingan tentang tata cara pendirian koperasi.
Sumber :
buku tata cara mendirikan koperasi / disusun oleh J.B. Ismartono tahun terbit
1985
Terima kasih atas Sharingnya, solusi yang super sekali...
BalasHapusSedikit menambahkan, bagi rekan-rekan pengurus dan pengelola Koperasi Potong Gaji yang ingin menerapkan Sistem Komputerisasi Akuntansi, bisa simak link berikut Mudahnya Transaksi Simpanan dan Pembiayaan Kolektif serta Laporan Potongan Gaji pada Software Armadillo Syariah