Korupsi adalah Pelanggaran HAM
Indonesia, merupakan negara ke tiga terkorup di dunia. Mengejutkan memang,
sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Indonesia menjadi
sorotan dunia tentang hal ini. Pemerintah sendiri dalam mengatasi masalah
terpelik di negara ini masih belum menunjukkan hasil yang maksimal. Justru
selama ini yang mengungkap kasus-kasus korupsi adalah LSM-LSM, malahan beberapa
waktu yang lalu, salah satu anggota LSM terkemuka di Indonesia yang mengawasi
khusus masalah korupsi, ICW (Indonesian Corruption Watch) mendapat pengakuan
internasional atas jasanya mengungkap kasus korupsi yang dilakukan oleh KPU (Komisi
Pemilihan Umum). Sebenarnya masih banyak lagi kasus korupsi di negara ini yang
belum terungkap, dari korupsi puluhan juta sampai trilyunan rupiah.
Pemerintah telah merumuskan UU Anti Korupsi yang terdiri dari empat unsur
penting, yaitu unsur penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri
atau korporasi, unsur merugikan keuangan negara dan unsur pelanggaran hukum.
Kalau terjadi tindak korupsi, pelakunya langsung bisa dijerat dengan tuduhan
atas empat unsur tersebut. Adapun pengertian lain tentang korupsi dirumuskan
oleh Robert Klitgaard. Klitgaard merumuskan bahwa korupsi terjadi karena
kekuasaan dan kewenangan tidak diimbangi dengan akuntabilitas (pertanggung
jawaban), sehingga dapat dirumuskan:
C = M + D - A
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Corruption = Monopoli + Diskresi - Akuntabilitas.
Sekarang masalahnya apakah korupsi yang terjadi sekarang ini termasuk
pelanggaran HAM? Apalagi sekarang ini orang-orang sedang sibuk membicarakan
masalah HAM, ada suatu perkara sedikit, langsung lapor ke Komnas HAM. Sebegitu
mudahnya mereka membicarakan HAM, sedangkan hakikat HAM sendiri mereka tidak
mengerti.
Dalam masalah perkorupsian ini, dari dokumen-dokumen HAM yang ada, yaitu Universal Declaration of Human Right, The International Covenant on
Civil and Political Right (ICCPR) dan The International
Covenant on Economic, Social dan Cultural Right (ICESCR), menyebutkan bahwa
korupsi sesungguhnya merupakan suatu bentuk dari pelanggaran HAM. Tetapi Islam
sendiri sejak kehidupan Imam Syatibi sendiri (500 tahun sebelum deklarasi HAM
di Jenewa) telah menggaris bawahi dalam kitabnya al-Muwafaqot I, hal 15, bahwa maqosid tasyri' dalam Islam minimal
telah memperjuangkan hak-hak yang selama ini digembor-gemborkan orang. Hak itu
antara lain:
- hifdz din (beragama),
- hifdz nasab (keluhuran),
- hifdz jasad (kesehatan dan keamanan),
- hifdz mal (harta benda), dan
- hifdz aql (pendidikan).
Hak untuk berafiliasi
(penggabungan)
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak untuk menentukan nasib sendiri (ICCPR Pasal 1, ICESCR Pasal 1)
- hak untuk berorganisasi (ICCPR Pasal 22, ICESCR Pasal 8)
- hak kebebasan praktek dan kepercayaan budaya (ICCPR Pasal 27, ICESCR Pasal 15)
- hak kebebasan beragama (ICCPR Pasal 18)
Pelanggaran atas hak-hak tersebut bilamana korupsi terjadi pada kebijakan
yang diambil pemerintah yang menyebabkan kerusakan lingkungan, menguntungkan
perusahaan besar dan meminggirkan masyarakat adat yang telah menghuni kawasan
tersebut turun temurun.
Hak atas hidup,
kesehatan tubuh dan integritas
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak bebas dari penyiksaan (ICCPR Pasal 7)
- hak atas kehidupan (ICCPR Pasal 6)
- hak atas kesehatan (ICESCR Pasal 12)
- hak atas standar hidup yang memadai (ICESCR Pasal 11)
Salah satu contoh dari pelanggaran ini adalah impor limbah berbahaya dari
Singapura. Bagaimana mungkin limbah berbahaya yang mengancam kelestarian
lingkungan hidup (termasuk di dalamnya manusia), bisa masuk ke Indonesia?
Penyebabnya tiada lain adalah korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Contoh lain yang dapat dikemukakan adalah penyiksaan yang dilakukan oleh
aparat TNI menggunakan fasilitas Freeport di Papua. Dengan tuduhan terlibat
Organisasi Papua Merdeka, aparat TNI yang mendapat dana "keamanan"
dari PT Freeport melakukan penyiksaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat yang
menentang kehadiran Freeport.
Hak untuk berpartisipasi
dalam politik
Termasuk dalam kategori ini adalah :
- hak kebebasan berekspresi (ICCPR Pasal 19)
- hak untuk memilih dalam pemilihan umum (ICCPR, Pasal 15)
Kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mendapatkan informasi dalam
berbagai bentuk. Pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi dapat dilihat pada
gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap media dan aktivis anti
korupsi. Demikian juga berbagai praktek money politics dalam pemilihan umum
dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak untuk memilih. Dengan
adanya money politics, pilihan yang diberikan oleh para pemilih bukan atas
kehendak pribadi tetapi karena motivasi uang sehingga pemilihan umum tidak
memiliki integritas lagi.
Hak atas penegakan
hukum dan non-diskriminasi
Hak ini termasuk hak atas pengadilan yang adil dan penghargaan individu
setara di depan hukum (ICCPR, Pasal 9-15). Kategori pelanggaran atas hak ini
dapat kita saksikan pada korupsi di peradilan. Karena korupsi, hakim tidak
memutuskan berdasarkan keadilan tetapi justru pada besarnya uang yang
diberikan. Akibatnya, banyak koruptor besar yang dibebaskan atau mendapat
hukumgan ringan, sementara maling ayam di kampung mendapatkan hukuman yang
berat.
Hak atas pembangunan
sosial dan ekonomi
Termasuk dalam kategori ini adalah:
- hak mendapatkan kondisi kerja yang layak (ICESCR, Pasal 6-9)
- hak atas pendidikan (ICESCR, Pasal 13-14)
Kedua hak ini dapat dilanggar melalui alokasi anggaran yang tidak adil.
Seperti dapat kita saksikan pada APBN, sebagian besar alokasinya untuk
pembayaran utang dalam negeri dan luar negeri. Anggaran pendidikan hanya
mendapat kurang dari 10%. Apalagi anggaran kesehatan yang jauh dibawahnya.
Jelas dalam kategori ini, negara telah melakukan pelanggaran HAM.
Dari uraian di atas, para koruptor dapat digolongkan ke dalam beberapa
golongan pelanggaran HAM, tergantung di segmen mana dia melakukan korupsi,
sehingga mereka dapat dijerat atas dua tuduhan, yakni pencurian dan pelanggaran
HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar