Koperasi
di Indonesia,merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi
kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip
koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui
dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, begitu
pula Indonesia.
Berbagai
kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari
peningkatan economies of scale jelas
menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di
Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi
dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia.
Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang
berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
Pasang-surut
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat
ini pertanyaannya adalah “Mengapa
Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan
Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat
memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit
program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan
besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP)
yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani
(PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak
hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin,
yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang
sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi
masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu
“dikasihani”.
Secara
umum permasalahan yang dihadapi koperasi bisa di kelompokan dalam 2 masalah,
yaitu:
A.
Permasalahan
Internal
·
Kebanyakan pengurus koperasi sudah
lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
·
Pengurus koperasi juga tokoh dalam
masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” menimbulkan akibat bahwa fokus
perhatiannya terhadap pengelola koperasi berkurang sehingga kurang menyadari
perubahan-perubahan lingkungan
·
Ketidakpercayaan anggota koperasi
menimulkan kesulitan dalam memulihkannya
·
Terbatasnya dana menimbulkan tidak di
peliharanya fasilitas (mesin-mesin), padahal teknolohi berkenmbang pesat, hal
ini menyebabkan harga pokok yang relatif tinggi sehingga mengurangi kekuatan
bersaing koperasi
·
Administrasi kegiatannya belom memenuhi
standar tertentu sehingga data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap,
demikian pula data stastika kebanyakan kurang memenuhi standar kebutuhan yang
di butuhkan.
·
Kurangnya solidaritas anggota sehingga
sulitnya untuk berkoperasi di lain pihak dan anggota banyak berhutang kepada
koperasi
·
Modal usahanya relatif kecil maka volume
usaha terbatas akan tetapi ila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan
yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran juga karena
insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar
yang kompleks.
B.
Permasalahan
eksternal
·
Bertambahnya persaingan dari badan usaha
yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh
koperasi.
·
Dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu
koperasi dan koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik
·
Tanggapan masyarakat sendiri terhadap
koperasi karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya
pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan atau
trauma pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi
·
Tingkat harga yang selalu naik sehingga
pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha,
justru menciutkan usaha.
Ciri
utama perkembangan koperasi di indonesia adalah dengan pola penitipan kepada
program, yaitu :
·
Program pembangunan secara sektoral
seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
·
Lembaga-lembaga pemerintah dalam
koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
·
Perusahaan baik milik negara maupun
swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas
kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya
Koperasi
sulit berkembang antara lain disebabkan oleh :
·
Kurangnya Promosi dan Sosialisasi
Promosi diperlukan agar masyarakat tahu
tentang koperasi tersebut. Dengan melalui media masa akan membuat masyarakat
tau tentang koperasi. Tapi tidak hanya dengan media masa saja, kita juga harus
terjun langsung dalam mempromosikannya, sehingga tidak hanya numpang lewat saja.
·
Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi
Masih Lemah
Masyarakat masih sulit untuk sadar
berkoperasi. Apalagi anak-anak muda. Kurang menariknya koperasi untuk dibuat
usaha bersama membuat kesadaran yang masih lemah untuk anak-anak muda.
·
Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal
Dibandingkan Harga Pasar
Masyarakat jadi enggan berbelanja di
koperasi karena harganya lebih mahal daripada dipasar. Konsumen jelas akan
lebih memilih harga yang jauh lebih murah dengan kualitas yang sama atau malah
kualitas yang lebih.
·
Sulitnya Anggota untuk Keluar dari
Koperasi
Karna sulitnya menciptakan regenerasi
dalam koperasi. Karna sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi, maka akan
memunculkan rasa jenuh dan sulit untuk melepaskan jabatannya karna sulit
mendapatkan pengganti yang cocok untuk mengembangkan koperasitersebut lebih
lanjut.
·
Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi
Karna kurangnya keterpaduan dan
konsistensi koperasi, maka progam pengembangan seolah-olah berjalan sendiri
tanpa dukungan dan partisipasi.
·
Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat
Koperasi Bagi Anggota dan Masyarakat
Peran dan manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakatnya karna koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Peran dan manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakatnya karna koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Demikianlah
sedikit rangkuman hal-hal yang membuat koperasi tidak berkembang di Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar