Seandainya
saya menjadi mentri koperasi. Sebenarnya ini hanyalah sebuah tugas softskill
dari mata kuliah saya, yaitu mata kuliah ekonomi koperasi. Di semester 3 ini
saya ditugaskan oleh dosen untuk mengarang dan berandai andai seandainya saya
menjadi mentri koperasi.
Seandainya
saya menjadi mentri koperasi saya akan memajukan perkoperasian di Indonesia,
yang menurut saya kurang berkembang. Saya ingin menjadi pemimpin yang jujur,
adil, bertanggung jawab, dan dapat mengayomi masyarakat-masyarakat. Dengan
demikian bila saya menjadi pemimpin yang jujur, adil kepada masyarakat, dan
tidak membedakan golongan-golongan masyarakat, mempunyai rasa tanggung jawab
dan meyakini masyarakat. Insya allah akan memajukan perkembangan koperasi di
Indonesia.
Sebenarnya
saya tidak begitu paham, apa itu koperasi ? , koperasi begitu asing di telinga
masyarakat. Karena media massa sangat kurang memberi informasi tentang
koperasi, dan koperasi kebanyakan hanya dijelaskan di buku pelajaran saja.
Sedangkan masyarakat tidak banyak yang suka membaca buku mereka lebih senang melihat
langsung dari media masa. Karena lebih simple, tidak usah cape-cape membaca
buku dan lebih gampang dicerna. Banyak juga masyarakat yang tidak mampu membeli
buku, banyak juga masyarakat yang tidak besekolah, sehingga masyarakat kurang
pengetahuan atau kurang begitu paham “apa itu koperasi”.
Bila
saya yang menjadi mentri koperasi, saya akan lebih memanfaatkan apa saja yang
ada di bumi ini. Dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas apa saja. Saya akan
memberikan gambaran-gambaran dan informasi-informasi tentang koperasi melalui
media masa seperti tv, radio, internet. Dengan tv, radio, internet, masyarakat
akan lebih mudah mendapatkan informasi-informasi tanpa harus membaca buku
pelajaran yang tebalnya seperti kamus bahasa indonesia/ kamus bahasa inggris.
Karena masyarakat pasti akan malas duluan melihat tebalnya buku. Saya juga akan
memberikan gambaran-gambaran dan informasi-informasi tentang koperasi melalui
media cetak seperti koran. Jadi tidak hanya di buku pelajaran saja, dikoran pun
masyarakat dapat mengetahuinya juga. Dengan biaya koran yang cukup terjangkau
juga bagi masyarakat.
Disini
kita harus mempunyai strategi-strategi baru dalam memperkenalkan apa itu
koperasi Indonesia. Saya juga akan mengembangkan koperasi Indonesia untuk
memajukan perkoperasian Indonesia dan perkoperasian Indonesia lebih dikenal
masyarakat. Saya juga akan menggerakkan generasi-generasi muda untuk berperan
serta menggerakkan koperasi Indonesia, memperluas wawasan mereka supaya mereka
mempunyai niat untuk memajukan perekonomian Indonesia menjadi lebih baik lagi
dan lebih maju dari sekarang, dan mematangkan mereka untuk menginjak ke dunia
kerja.
Saya
juga akan menggerakkan anggota-anggota dalam perkoperasian untuk memajukan
perkoperasian Indonesia.
Bila
saya menjadi mentri koperasi, saya tidak akan janji-janji manis yang hanya
manis di bibir saja tapi tidak ada tindakan. Karena itu akan membuat masyarakat
patah hati. Dengan kita berbicara tinggi ini itu, kita yang menjanjikan ini
itu, tapi tidak ada tindakan, maka akan sangat
mengecewakan masyarakat dan membuat masyarakat tidak semangat lagi. Saya
ingin apa yang saya telah sampaikan dan saya janjikan kepada masyarakat akan
saya tepati, bukan hanya sekedar omong belaka, tetapi disertai bukti-bukti.
Menurut
saya, banyak sekali pemerintahan di Indonesia yang seperti itu. yang hanya
berjanji-janji manis, tapi tidak ada tindakan sebagai contoh kecilnya saja
adalah pemilihan gubenur. Sewaktu pemilu ia menjanjikan ini itu kepada
masyarakat, tapi ketika sudah terpilih dia tidak menepati janji-janjinya dan
tidak berusaha semaksimal mungkin. Faktor kecil itu yang membuat masyarakat
tidak mudah percaya dengan janji-janji pemerintahan-pemerintahan Indonesia.
Masyarakat
salah tentang koperasi berada dibawah kepemimpinan seorang presiden. Sebenarnya
koperasi itu dipimpin oleh anggota-anggotanya saja. Jadi koperasi bisa maju
asalkan anggota-anggota di dalamnya ikut berpatisipasi, lebih serius bekerja
dan tidak kebanyakan bermain-main dan bekerja sebagaimana mestinya, tentunya
dibutuhkan kinerja dari orang-orang yang
bersungguh-sungguh dan tanggung jawab.
Menjadi
seorang mentri juga bukanlah hal yang gampang, kita harus mempunyai jiwa
kepemimpinan, yang bertanggung jawab atas segala tindakannya. Tugas dari
seorang mentri koperasi juga ialah membantu presiden dalam merumuskan
kebijakan-kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil
menengah (UKM).
Dan
ini adalah rumusan tugas, rincian tugas, wewenang dan tanggung jawab mentri
koperasi yang saya cari melalui internet.
Rumusan Tugas :
Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha yang meliputi,
perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan
penyelenggaraan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang pengembangan dan
restrukturisasi usaha.
Rincian Tugas :
1. menetapkan rencana dan program
pengembangan kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
2.
menetapkan kebijakan di bidang
pengembangan dan restrukturisasi usaha sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang
dilimpahkan oleh Menteri Negara.
3.
mengoordinasikan pembinaan dan
pengawasan. kebijakan di bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha dengan
unit kerja di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM maupun
lembaga/instansi terkait lainnya.
4.
melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan
KUMKM dibidang pengembangan dan restrukturisasi usaha
5.
mengatur penerapan perjanjian di bidang
pengembangan dan restrukturisasi usaha.
6.
menetapkan persyaratan kualifikasi
koperasi dan usaha kecil dan menengah yang akan mendapatkan bantuan permodalan.
Wewenang :
1.
mengoordinasikan penetapan kebijakan di
bidang pengembangan dan restrukturisasi usaha.
2.
memberikan penilaian, memotivasi atas
pelaksanaan tugas bawahan.
3.
menandatangani surat-surat dinas yang
diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di Deputi Bidang Pengembangan
dan Restrukturisasi Usaha.
4.
memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan
kepada bawahan.
5.
mengambil langkah dan tindakan yang
diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
6.
mererima masukan, saran dan usulan yang
sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
menolak masukan, saran dan usulan yang
tidak sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
memberikan saran dan masukan kepada
atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
Tanggung jawab :
1.
bertanggung jawab atas hasil perumusan
kebijakan yang dibuat atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas.
2.
bertanggung jawab terhadap kinerja
bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya.
3.
bertanggung jawab atas berjalannya
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
4.
bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perumusan kebijakan bidang pengembangan dan restrukturisasi
usaha
5.
bertanggung jawab terhadap kebenaran dan
ketepatan waktu laporan yang disampaikan.
Demikian
gambaran saya jika saya menjadi mentri koperasi dan saya akan terus berdoa dan
berusaha agar itu bukan hanya hayalan saja, melainkan akan jadi kenyataan.
Sumber
:
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=19&Itemid=79
Tidak ada komentar:
Posting Komentar