BAB I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan
pada titik yang kritis. Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh
lembaga–lembaga kemasyarakatan internasional, negara–negara maju yang ikut
mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan
keamanan global yang dapat mempengaruhi keadaan nasional.
B. Kompetensi yang Diharapkan
Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya
untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara
berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna (berkaitan dengan
kemampuan kognotif dan psikomotorik).
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuK menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang
cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta
ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.
Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah
bangsa
2.
Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.
Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.
Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
C. Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan
Negara
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta
berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu
dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta
keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
1.
Teori terbentuknya negara
a.
Teori Hukum Alam (Plato
dan Aristoteles).
Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b.
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c.
Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan
musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat
pula disebabkan karena :
a. Penaklukan.
b. Peleburan.
c. Pemisahan diri
d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
2.
Unsur Negara
a.
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan
tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat
b.
Deklaratif.
Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara
lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa,
misalnya PBB.
3.
Bentuk Negara
a.
Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b.
Negara serikat
di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
D. Negara Dan Warga Negara
Dalam Sistem Kenegaraan Di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat
yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB.
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Proses bangsa
yang menegara memberikan gambaran tentang
bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya
bangsa yang mau melaksanakan hubungan
dengan penciptanya (Tuhan) disebut agama
; bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya
disebut sosial; bangsa yang mau
berhubungan dengan kekuasaan disebut politik; bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut pertahanan dan keamanan.
E.
Pemahaman
Tentang Demokrasi
1.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan
(kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
2.
Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
a.
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional,
dan monarki parlementer)
b.
Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin,
RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian
dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan
orang banyak.
3.
Klasifikasi sistem pemerintahan
ü
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian,yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua
partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
ü
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
ü
Hubungan antar pemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
F.
Prinsip Dasar
Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan
Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah negara yang
berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi kekuasaan negara yang
tertinggi di tangan MPR, Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang
tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR, menteri
negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
G.
Pemahaman
Tentang Hak Asasi Manusia
Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak
Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan
Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan–pertimbangan berikut :
1.
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat danhak–hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggotakeluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di
dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah
pada hak–hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan–perbuatan bengis yang
menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa kebebasan
berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan
sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak–hak manusia perlu dilindungi
oleh peraturan hukum supaya tercipta perdamaian.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara–negara
perlu dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa negara–negara anggota PBB telah menyatakan
penghargaan terhadap hak–hak asasi manusia, martabat penghargaan seorang
manusia baik laki–laki dan perempuan serta meningkatkan kemajuan-sosial dan
tingkat kehidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara–negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak–hak
manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak–hak
dan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara
benar.
H.
Kerangka Dasar
Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
a.
Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
b.
Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara
I. Pancasila sebagai Landasan
Ideal Negara
1.
Pancasila sebagai ideologi
negara
2.
UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi
3.
Implementasi konsepsi UUD
1945 sebagai landasan konstitusi
4.
Konsepsi pertama tentang
Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara
5.
Konsepsi UUD 1945 dalam
mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam
infrastruktur politik
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965
disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam
maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran
mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang– Undang
tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Sehingga terbentuklah organisasi– organisasi perlawanan rakyat pada tingkat
desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan– Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman
globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang– Undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum
Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga
negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna
menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki
semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi
masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI. Perguruan Tinggi perlu
mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai
institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan
dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak
kader-kader pemimpin bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu
: Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar