BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi.
Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak
permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama
yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang
berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam
perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial
authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada
dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran
utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut
diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di
Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank
Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito
berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana,
dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan
menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa
lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang,
perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun,
pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas
moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dengan adanya
API, diharapkan bank nasional mampu bersaing tidak hanya pada segmen pasar
domestik tetapi juga pada pasar internasional.
BAB II
ISI
A. Perkembangan Perbankan di
Indonesia
· Situasi perbankan Indonesia praderegulasi
Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik
karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak
pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan
cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat
yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank
sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit
likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan
sektor yang potensial.
· Situasi perbankan Indonesia pascarederegulasi
Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat
beberapa tahun terakhir ini. Hal itu disebabkan oleh adanya
serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada beberapa deregulasi di
bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis dapat dikemukakan sesuai
urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah
tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini
bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat. Kebijaksanaan tersebut
antara lain berisi penghapusan sistem pagu kredit dan mengurangi kredit
likuiditas, Bank Indonesia tidak menetapkan tingkat suku bunga deposito maupun
suku bunga pinjaman, dan kebijaksanaan moneter dengan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dan penyediaan fasilitas diskonto.
b. Kebijaksanaan 27 Oktober
1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan
ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat
penghimpunan dana untuk investasi swasta. Selanjutnya pihak swasta
berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan
menciptakan iklim yang memungkinkan bank-bank beroperasi lebih efisien dan
perluasan jaringan kantor bank.
c. Kebijaksanaan Pemerintah 25
Maret 1989
Kebijaksanaan ini merupakan
penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR.
Dalam kebijaksanaan baru ini usaha BPR tidak boleh menerima simpanan dalam
bentuk giro, tidak diperkenankan pindah wilayah dan membuka kantor cabang dan
tidak perlu penyesuaian modal bagi BPR baru tetapi disesuaikan dengan kebutuhan
modal. BPR yang akan meningkatkan usahanya untuk menjadi bank umum harus
mempunyai modal sebesar Rp. 10 miliar.
d. Kebijaksanaan Pemerintah 29
Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan
ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu
disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang
jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
Kebijaksanaan yang diambil
meliputi mengurangi secara bertahap pemberian KLBI, KLBI diberikan secara
terbatas untuk swasembada pangan (KUT), pengembangan koperasi (kredit koperasi
KUD dan anggota koperasi primer), dan peningkatan investasi (pembiayaan
pembangunan) PIR trans, KPR yang diberikan dengan maksimum sebesar Rp. 50 juta
dan jumlah kredit yang disediakan minimum 20% disalurkan untuk usaha kecil dan
kegiatan koperatif yang produktif.
e. Paket Kebijakan Pemerintah
Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi
beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1.
penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang
meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi
persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan
masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas
sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di
luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan
merger.
2. Ketentuan
yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) yang
meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian
saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit, kredit
untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian
kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
· Perkembangan
jumlah bank dan kantor bank
Selama periode tahun 2004-2009 jumlah bank dan kantor bank termasuk bank
perkreditan rakyat mengalami peningkatan yang sangat pesat. Selama 6 tahun
jumlah bank mengalami pertumbuhan sebesar 92,48% atau menurun rata-rata -7,52%
setiap tahun. Dalam
tahun 2004 terdapat 133 bank,
turun menjadi 123 pada tahun 2009. Selain itu selama 6 tahun terakhir jumlah
kantor bank mengalami pertumbuhan 157,456% atau meningkat rata-rata setiap
tahun 57,45% yaitu dari 7.939 kantor bank pada tahun 2004 menjadi 12.500 kantor
bank pada tahun 2009.
· Perkembangan
dana dan kredit bank
Dalam periode 2004-2009 tingkat pertumbuhan dana bank yang dihimpun dari
masyarakat jika dilihat menurut kelompok bank, dan jenis mata uang, maka tahun
2004 bank umum swasta nasional devisa berhasil menghimpun dana lebih besar.
Pada periode yang sama jumlah kredit bank yang berhasil dikucurkan dari sector
ekonomi paling besar didonimasi oleh sektor industry, diikuti sektor jasa, dan
yang terakhir adalah sektor pertanian.
B. Sistem Perbankan di
Indonesia
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke
dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia
berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya
perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan
perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan
perbankan.
Definisi Bank (menurut UU
No.10 Tahun1998)
Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank
Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas
pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank
Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga,
serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI,
dll
c. Bank
Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan
simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank
Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan
fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah
memajukan pembangunan desa.
e. BPR,
adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana
masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.
2. Status Kepemilikan
a. Bank
Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank
Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk
perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau
badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank
Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah
ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank
nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan
menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank,
HSBC.
d. Bank
Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah
propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan
pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan
harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank
Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan
pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a.
Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh
Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa
serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank
Mega, Bank Bukopin.
b. Bank
Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di
dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan
hubungan dengan bank asing di luar negeri.
4. Penciptaan Uang Giral
a. Bank
Primer, adalah bank yang dalam kegiatan operasionalnya tidak sekedar menghimpun
dan menyalurkan dana nya, tetapi juga melaksanakan semua transaksi yang
berhubungan langsung dengan kas.
b. Bank
Sekunder, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan
transaksi kas secara langsung.
5. Sistem Organisasi
a. Unit
Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu
kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik
konvensional maupun syariah.
b. Branch
Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah
dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan
sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank
Mega, Bank BCA.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya adalah :
a. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank
apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya
tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank
tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut
dapat ditarik kembali dari bank.
b. Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat
dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sektor
moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan
penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian sektor
riil. Kegiatan bank tersebut dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Dan
kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent of Service
Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitanya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum. Berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian
jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
C. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan
penghimpunan, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai
investasi perusahaan. Definisi lain mengatakan lembaga keuangan adalah suatu
lembaga yang melancarkan pertukaran barang dan jasa dengan penggunaaan uang
atau kredit dan membantu menyalurkan tabungan sebagian masyarakat kepada
sebagian masyarakat yang membutuhkan pembiayaan dana untuk investasi.
Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkankan dananya pada
surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan menawarkan secara luas
berbagai jenis jasa keuangan antara lain: simpanan, kredit, proteksi asuransi,
program pensiun, penyediaan mekanisme pembayaran, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi modern
yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Sering lembaga keuangan
disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena
fungsi pokoknya melakukan intermediasi antara defisit unit dengan surplus unit.
Dari pengertian diatas maka dapat dikatakan bahwa fungsi lembaga keuangan
adalah sebagai lembaga yang menjembatani kepentingan kelompok masyarakat yang
kelebihan dana (idle funds) yang umumnya disebut juga saver unit dengan
kelompok yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (borrower unit).
Pengelompokan Lembaga Keuangan
Seperti yang kita ketahui bahwa lembaga keuangan (LK) dapat dikelompokkan
menjadi lembaga keuangan bank (LKB) dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
Lembaga keuangan bank terdiri dari bank sentral, bank umum, bank perkreditan
rakyat (BPR), dan bank campuran, sedangkan lembaga keuangan bukan bank dapat
dikelompokkan menjadi lembaga pembiayaan dan investasi serta penjualan
surat-surat berharga (development finance corporation and investment finance
corporation) dan lembaga keuangan lainnya. Lembaga pembiayaan dan investasi
serta penjualan surat-surat berharga terdiri dari leasing, modal
ventura, anjak piutang, dan pasar modal. Sedangkan lembaga keuangan lainnya
terdiri dari pegadaian, asuransi, dan dana pensiun.
Ada beberapa perbedaan dan persamaan antara kedua bank ini, seperti perbedaan
LKB dan LKBB dari sisi kewajiban financial LKB dan LKBB, yaitu kewajiban
LKB dapat berupa uang, sedangkan kewajiban LKBB tidak dapat diklasifikasikan
sebagai uang. Sedangkan dari aspek kemampuan kedua lembaga keuangan dalam
menciptakan kredit dan uang, LKB memiliki kemampuan untuk menciptakan kredit,
mengedarkan uang, dan menambah jumlah uang beredar, sedangkan LKBB menyalurkan
dana kepada masyarakat
melalui penyertaan modal atau
membiayai investasi perusahaan. Sedangkan kesamaan LKB dan LKBB adalah kedua
lembaga keuangan ini ikut melancarkan pertukaran produk dengan menggunakan uang
dan instrument kredit dan membantu menyalurkan dana penabung kepada pengusaha.
a) Lembaga
Keuangan Bank
1. Bank sentral
2. Bank Umun
3. Bank
Perkreditan Rakyat
b) Lembaga
Keuangan Bukan Bank
1. Lembaga Pembiayaan
Lembaga pembiayaan adalah
badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Bidang usaha lembaga pembiayaan, adalah sebagai berikut :
· Leasing
· Anjak piutang
· Modal ventura
· Kartu kredit
· Pasar modal
· Pembiayaan konsumen
2. Perusahaan
Perasuransian
Jenis usaha perasuransian yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 dapat digolongkan sebagai
berikut :
· Usaha asuransi terdiri atas : asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan
reasuransi
· Usaha penunjang asuransi yang terdiri atas : pialang asuransi, pialang
reasuransi, penilai kerugian, konsultan aktuaria, dan agen asuransi
3. Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Jenis dan pensiun terdiri atas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun
Lembaga Keuangan.
4. Perusahaan
efek
Perusahaan yang dapat
melakukan kegiatan penjamin emisi (underwriting), perantara pedagang efek, dan
manajer insetasi.
5. Reksa Dana
Reksa dana disebut juga
investment fund atau mutual funds adalah wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portofolio efek oleh manajer investasi.
6. Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga
yang menyalurkan pinjaman dengan pengikatan cara gadai yang telah dikenal sejak
jaman Hindia Belanda. Tugas pokok Perum Pegadaian adalah menjembatani kebutuhan
dana masyarakat dengan memberi uang pinjaman berdasarkan hukum gadai.
Peran Lembaga Keuangan
Bank dan lembaga keuangan
bukan bank mempunyai peran yang penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan
Aset (asset transmutation)
Bank dan lembaga keuangan
bukan bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana dalam
jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Sumber dana pinjaman tersebut
diperoleh dari pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat
diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini Bank dan lembaga
keuangan bukan bank telah berperan sebagai pengalih asset yang likuid dari unit
surplus (lenders) kepada unit defisit (borrowers).
2. Transaksi
(transaction)
Bank dan lembaga keuangan
bukan bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan
transaksi barang dan jasa. Dalam ekonomi modern, transaksi barang dan jasa
tidak terlepas dari transaksi keuangan. Transaksi keuangan selalu diperlukan
baik secara langsung dalam jual beli barang jadi, maupun dalam transaksi jual
beli bahan mentah dan setengah jadi dalam proses produksi.
3. Likuiditas
(liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan
dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan,
deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing memiliki tingkat
likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingan likuiditas para pemilik dana
dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan
kata lain, lembaga keuangan secara bersamaan menyalurkan likuiditas kepada
pihak yang memerlukan tambahan likuiditas, dengan cara menyalurkan dana dari
pihak yang mengalami kelebihan likuiditas.
4. Efisiensi
(efficiency)
Bank dan lembaga keuangan
bukan bank dapat menurunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan
Bank dan lembaga keuangan bukan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam
dan pengguna modaltanpa mengubah produknya.
D. Arsitektur Perbankan
Indonesia
Pada awal januari 2004 ini, siaran pers Bank Indonesia secara resmi mengumumkan
implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) di mana salah satu program
API adalah mempersyaratkan modal minimum bagi bank umum (termasuk BPD) menjadi
Rp.100 miliar selambat-lambatnya pada tahun 2011.
Arsitektur Perbankan Indonesia merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan
Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan
industri perbankan untuk rentang waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
Visi API adalah menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna
menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Sistem perbankan yang sehat dibangun dengan permodalan yang kuat sehingga akan
mendorong kepercayaan nasabah (stakeholder) yang pada akhirnya akan mampu
memperkuat permodalan melalui pemupukan laba ditahan. Selanjutnya perbankan
nasional yang beroperasi secara efisien akan mampu meningkatkan daya saingnya
sehingga tidak hanya mampu bersaing di pasar domestik tetapi justru diharapkan
produk dan jasa perbankan yang ditawarkan bank nasional mampu bersaing di pasar
Internasional. Oleh karenanya, dalam 10-15 tahun ke depan, API menginginkan
adanya 2 sampai 3 bank dengan skala bank internasional, 3 sampai 5 bank
nasional, 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha
tertentu, dan BPR serta bank dengan kegiatan usaha terbatas.
Enam Pilar API
Guna mempermudah pencapaian visi API sebagaimana diuraikan di atas maka
ditetapkan beberapa sasaran yang ingin dicapai, yaitu :
1. Menciptakan
struktur perbankan domestik yang sehat yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2. Menciptakan
sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar
internasional.
3. Menciptakan
industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta
memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4. Menciptakan
good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan
nasional.
5. Mewujudkan
infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industri perbankan yang
sehat.
6. Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Tantangan ke Depan
1. Kapasitas
Pertumbuhan Kredit Perbankan yang Masih Rendah
Kemampuan permodalan perbankan
Indonesia saat ini mengindikasikan bahwa pertumbuhan kredit yang cukup tinggi
tersebut sulit dicapai jika perbankan nasional tidak memperbaiki kondisi
permodalannya.
2. Struktur
Perbankan yang Belum Optimal
Belum optimalnya struktur
permodalan di Indonesia ditandai dengan terkonsentrasinya struktur perbankan
hanya pada 11 bank besar (yang menguasai 75% asset perbankan Indonesia).
3. Pemenuhan
Kebutuhan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perbankan yang Dinilai oleh Masyarakat
Masih Kurang
Kurangnya pemenuhan kebutuhan
masyarakat atas pelayanan ditandai dengan seringnya terdengar keluhan dari
masyarakat mengenai kurangnya akses terhadap kredit dan tingginya suku bunga
kredit serta masih banyak praktik penyediaan jasa keuangan yang informal.
4. Pengawasan
Bank yang Masih perlu Ditingkatkan
Disebabkan oleh masih
terdapatnya beberapa prinsip prudensial yang belum ditetapkan secara baik,
koordinasi pengawasan yang masih perlu ditingkatkan, kemampuan SDM pengawasan
yang belum optimal, dan pelaksanaan law-enforcement pengawasan yang belum
efektif.
5. Kapabilitas
Perbankan yang Masih Lemah
Hal ini ditandai dengan
kurangnya corporate governance dan core banking skills pada sebagian besar
perbankan sehingga diperlukan perbaikan yang cukup mendasar pada dua hal
tersebut.
6. Profitabilitas dan Efisiensi Operasional Bank yang Tidak Suistainbel
Faktor tidak suistainbel-nya
profitabiltas dan efisiensi karena lemahnya struktur aset produktif bank-bank
dan sebagian pendapatan perbankan berasal dari aktivitas trading yang fluktuasi
serta rendahnya rasio aset per nasabah.
7. Perlindungan
Nasabah yang Perlu Ditingkatkan
Perlindungan terhadap nasabah
merupakan tantangan perbankan yang berpengaruh terhadap sebagian masyarakat
kita.
8. Perkembangan
Teknologi Informasi
Perkembangan teknologi informasi
menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa
bank sehingga resiko-resiko yang muncul menjadi lebih besar dan bervariasi.
Program Kegiatan Api
1. Program
penguatan struktur perbankan nasional
Hal ini dilakukan dengan cara
memperkuat permodalan bank, memperkuat daya saing BPR, meningkatkan akses
kredit.
2. Program
Peningkatan Kualitas Pengaturan Perbankan
Dalam tahap ini memformalkan
proses indikasi dalam membuat kebijakan perbankan dan juga implementasi secara
bertahap 25 basel core principles for effective banking supervision.
3. Program
Peningkatan Fungsi Pengawasan
Dalam tahap ini meningkatkan
koordinasi antar lembaga pengawas, melakukan konsilidasi sektor perbankan Bank
Indonesia, meningkatkan kompetensi pemeriksa bank, mengembangkan sistem
pengawasan berbasis resiko, meningkatkan efektivitas enforcement.
4. Program
Peningkatan Kualitas Manajemen dan Operasional Perbankan
Dalam tahap ini meningkatkan
good corporate governance, meningkatkan kualitas manajemen resiko perbankan,
meningkatkan kemampuan operasional bank.
5. Program
Pengembangan Infrastruktur Perbankan
Dalam tahap ini mengembangkan
biro kredit, mengoptimalkan penggunaan badan pemeringkat kredit.
6. Program
Peningkatan Perlindungan Nasabah
Dalam tahap ini menyusun
standar mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi independen,
menyusun transparansi informasi produk, mempromosikan edukasi untuk konsumen.
BAB III
KESIMPULAN
Perbankan di Indonesia telah mengalami perkembangan mulai dari
praderegulasi sampai pascaderegulasi. Pengklasifikasian perbankan sesusai
dengan jenis, kepemilikkan, kegiatan usaha, pembentukkan uang giral serta
sistem organisasi nya. Lembaga keuangan dibagi menjadi lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan bukan bank yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi
nya sendiri-sendiri. Dan untuk menciptakan perbankan yang sehat, kuat dan
efisien maka diperlukan Arsitektur Perbankan Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Latumaerissa, Julius R.2011.BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta:Salemba Empat.
Budisantoso, Totok & Sigit
Triandaru.2006.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta :Salemba
empat